Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini tengah berlangsung di seluruh Indonesia. Begitupun di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Sebanyak 10 tempat pemungutan suara (TPS) disiapkan di Bandara Soetta yang tersebar di sejumlah titik. TPS tersebut disiapkan untuk masyarakat yang sehari-hari bekerja di kawasan Bandara Soetta.
Untuk menggunakan hak pilih atau nyoblos di TPS Bandara Soetta sedikit berbeda dengan di TPS pada umumnya. Dimana, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Bandara Soetta harus melaporkan untuk pindah memilih.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS Bandara Soetta, pemilih harus memiliki formulir A5 (pindah memilih).
“Bagi yang belum mempunyai formulir A5 (pindah memilih) tidak dapat memilih di Bandara Soekarno- Hatta dan diharuskan melapor ke PPS/KPU Kabupaten/Kota domisili asal dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan,” kata Kombes Tambunan di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/4/2019).
Kapolres pun mengimbau agar masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di Bandara Soetta untuk membawa formulir A5.
Untuk diketahui, adapun TPS yang ada di kawasan Bandara Soetta yakni 5 TPS di area GMF, 2 TPS di Terminal 1, 1 TPS di Terminal 2, 1 TPS di Terminal 3 dan 1 TPS di Area Perkantoran Bandara Soetta. (Rmt)