Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak, mengingatkan seluruh ketua DKM se-kota Tangsel untuk mengurus IMB masjid. Perizinan tersebut untuk melindungi dan menjaga masjid secara legal formal.
Pegurusan IMB Masjid sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
“Apalagi Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya retribusi pengurusan IMB masjid, jadi tinggal kerja keras dan kemauan dari para ketua DKM Masjid untuk mengurus IMBnya,” ujar Rojak saat acara Silaturrahmi Dewan Kemakmuran Masjid (DMI) se-kota di Restoran Kampung Anggrek Serpong.
Turut hadir dalam acara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Ketua DMI Kota Tangsel, Heli Slamet, dan para Peserta.
Menurut Rojak, persyaratan membuat sertifikat IMB masjid sangat mudah, antara lain daftar nama 90 orang, izin lingkungan 60 warga sekitar, rekomendasi Kementerian Agama, rekomendasi FKUB, lalu dibawa ke DBMPTSP, dan prosesnya cepat tidak sampai berbulan-bulan. (ris)