Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Raya Kota Tangerang Selatan menyoroti ketimpangan pendidikan yang masih dirasakan oleh madrasah dibanding sekolah umum di bawah naungan Dinas Pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/05/2026).
Dalam audiensi tersebut, PGMI Raya menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru, tenaga kependidikan, hingga siswa madrasah. Mulai dari minimnya insentif, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, hingga belum meratanya bantuan pendidikan bagi siswa madrasah di Kota Tangerang Selatan.
Perwakilan Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, H. M. Yusuf, Lc mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari penyelenggara pendidikan berbasis madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami menerima masukan dan keluh kesah para guru dan penyelenggara sekolah yang berbasis madrasah yang di bawah naungan Kemenag, bahwa jangan sampai ada dikotomi antara sekolah negeri yang di bawah Dinas Pendidikan, dan juga sekolah madrasah yang di bawah Kemenag,” kata Yusuf.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang adil tanpa membedakan latar belakang lembaga pendidikan.
Ketua PGMI Raya Kota Tangerang Selatan, Kosim, mengatakan pihaknya hadir untuk menyampaikan keresahan para guru madrasah yang selama ini merasa mengalami ketimpangan dibanding sekolah umum.
“Kita menyampaikan keluh kesah guru madrasah yang ada di Kota Tangerang Selatan yang selama ini terjadi diskriminasi masalah pendidikan, terutama masalah insentif, masalah prasarana, dan sebagainya,” ujarnya.
Kosim mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah lama dibahas bersama berbagai pihak. Namun hingga saat ini belum ada langkah nyata yang dirasakan para guru dan tenaga kependidikan madrasah.
“Sebelumnya juga kita memang sudah sering banyak diskusi, tapi kok sampai hari ini belum ada respon baik, belum ada langkah nyata yang kita audiensikan, yang kita aspirasikan itu belum terwujud,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, PGMI Raya menegaskan bahwa kesetaraan antara madrasah dan sekolah umum memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
PGMI Raya juga mencontohkan sejumlah daerah yang telah memberikan perhatian kepada guru madrasah. Salah satunya Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 83 Tahun 2023 yang memberikan insentif bagi guru madrasah non-PNS sebesar Rp650 ribu per bulan. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan bantuan melalui skema dana hibah.
Bendahara PGMI Raya Tangsel, Linda Asmarani, mengaku bersyukur karena aspirasi yang disampaikan mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Tanggapannya baik, responnya luar biasa. Kita malah terkesan kayak berbunga-bunga ya, karena apa yang kita aspirasikan juga dirasakan keresahannya oleh bapak-bapak yang terhormat di sini. Jadi, kita nggak begitu merasa kayak berduka sendiri, karena ini menjadi duka bersama,” kata Linda.
Ia berharap hasil audiensi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan nyata bagi guru dan siswa madrasah.
“Harapannya sih biar aspirasi kita cepat terwujud. Terutama masalah ada peningkatan insentif, kemudian penyetaraan antara dinas dengan yang di bawah Kemenag,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, H. M. Yusuf memastikan Komisi II DPRD Tangsel akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Nanti kami akan follow-up agar disampaikan kepada yang punya wewenang, dan kami akan tingkatkan lagi follow-up-nya di RDP tingkat dua, kita akan undang pihak-pihak terkait,” ujar Yusuf.
Ia juga menyinggung program bantuan pendidikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bagi siswa SMP yang tidak diterima di sekolah negeri dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
“Pemkot Tangerang Selatan punya program insentif buat anak-anak SMP yang tidak keterima di SMP negeri, maka dia otomatis akan sekolah di sekolah swasta. Bagi mereka itu ada insentif, ada bantuan Rp1,8 juta. Harapan mereka Rp1,8 juta ini tidak hanya di sekolah-sekolah yang di bawah Kementerian Pendidikan, tapi juga di madrasah-madrasah,” tutup Yusuf.
Sementara itu, Kepala Madrasah Aliyah, Hafiz Sholahudin, turut mengungkapkan adanya ketimpangan bantuan fasilitas pendidikan antara madrasah dan sekolah umum.
“Sebagai kepala Madrasah Aliyah saya juga sangat merasakan adanya ketimpangan antara sekolah di bawah Dinas Pendidikan dengan madrasah di bawah Kemenag. Harus dicari benang merahnya di mana, miskoordinasinya di mana. Contohnya seperti bantuan-bantuan, salah satu yang baru saja yaitu TV interaktif, hampir seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan sudah mendapatkannya, sementara madrasah justru hampir seluruhnya belum dapat,” kata Hafiz.
Dalam RDP tersebut, PGMI Raya turut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Di antaranya peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan pendidikan yang setara bagi siswa madrasah, hingga pemerataan informasi dan kesempatan seleksi PPPK bagi tenaga pendidik madrasah.

