Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Hiburan Malam (THM) 126, kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/5/2026).
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Leo Lentana, mengatakan sidak dilakukan bersama DPMPTSP, DTRB, Disperindag, DLHK, hingga BPBD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha.
“Jadi kami mendapat instruksi pengawasan dari DPMPTSP. Kami mengikuti berita acara penyelidikan bersama OPD terkait persoalan perizinan,” kata Leo kepada wartawan, Selasa.
Leo menjelaskan, hasil pemeriksaan gabungan tersebut nantinya menjadi kewenangan DPMPTSP. Sementara Satpol PP hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tangerang.
“Hasil rekomendasi itu dipegang DPMPTSP. Kami membantu pengawasan bersama OPD, makanya dilakukan sidak ke lokasi. Fokus sementara memang di 126 karena ini tindak lanjut dari RDP sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, sidak tersebut bertujuan mendorong pelaku usaha hiburan malam agar tertib administrasi dan melengkapi izin usaha. Dengan begitu, aktivitas usaha yang berjalan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Output-nya kalau sudah berizin, nanti Bapenda bisa masuk. Jadi 126 ini harus tertib usaha. Kami dorong seluruh pelaku usaha taat aturan dan perizinan,” ucapnya.
Satpol PP juga memastikan pengawasan tidak hanya menyasar THM 126. Pemeriksaan serupa bakal diperluas terhadap tempat usaha lain yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Tidak hanya 126, ini menjadi langkah awal untuk pengawasan menyeluruh. Namun karena 126 sudah ramai dan viral, maka kami fokuskan terlebih dahulu ke sana,” kata Leo.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri dugaan peredaran minuman keras serta mendata usaha-usaha yang belum mengantongi izin resmi.
“Ke depan kami juga akan mendata usaha yang belum memiliki izin agar segera menyelesaikan perizinannya,” pungkasnya. (Rez)

