Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim TAPD Pemkot Tangsel dalam rangka pembahasan
terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangsel TA 2018 di kantor DPRD, Senin (24/6/2019).
Pembahasan yang dipimpin Ketua Badan Anggaran, Moch Ramlie yang juga Ketua DPRD Tangsel, dihadiri oleh anggota banggar, Sekda Kota Tangsel Muhammad, Asisten Daerah serta kepala SKPD di lingkup Pemkot Tangsel.
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch.Ramlie mengatakan, pertemuan dilakukan untuk membahas sejumlah temuan dari BPK-RI agar disikapi dengan cepat termasuk beberapa catatan yang perlu diperbaiki kedepannya sehingga nantinya pelaksanaan APBD tahun yang akan datang bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Walaupun pada prinsipnya sudah dilakukan aksi untuk menindaklanjuti catatan dari BPK ini oleh SKPD masing-masing khususnya lewat Inspektorat dan kami juga lebih menitikberatkan pada hal-hal yang menjadi catatan tentang ada hal-hal di sektor pendapatan daerah,” katanya.
Ramlie menambahkan, menurut aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat penyampaian pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan dipercepatnya pembahasan regulasi ini, para dewan yang akan mengakhiri masa jawaban dapat melaksanakan pembahasan perubahan APBD tahun 2019.
Ramlie melanjutkan, sebelum disampaikanya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tangsel tahun 2018, Pemkot juga telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota yang memiliki kolerasi terhadap dua unsur tersebut. Dalam LKPJ, kita dapat melihat hasil realisasi program selama tahun anggran berlangsung.
“Kita berharap dalam LKPJ terlihat bagaimana progres pembangunan daerah dan apa-apa saja yang harus menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Sesuai rencana, sambungnya, setelah pembahasan Raperda Pertanggunjawaban APBD ini selesai, selanjutnya pada 1 Juli akan diparipurnakan. Kemudian, lanjut Ramlie, DPRD Tangsel meminta kepada Pemkot Tangsel untuk menyerahkan KUA PPAS perubahan TA.2019 untuk dibahas oleh dewan.
“Rencana Paripurna 1 juli, setelah itu DPRD meminta pemkot menyerahkan KUA PPAS Perubahan TA.2019 paling lambat tanggal 4 juli untuk segera dibahas,” ungkapnya.
Ramlie mengutarakan, masa jabatan DPRD Tangsel periode 2014-2019 berakhir Agustus 2019 mendatang. Namun demikian, wakil rakyat memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daarah (APBD) Anggaran 2018 secara tepat waktu.
“Dewan siap kerja dari pagi hingga malam untuk membahas APBD perubahan dan kami
berusaha dan sudah komitmen agar pembahasannya tidak molor. Sehingga APBD dapat disahkan minggu awal bulan agustus sebelum masa bakti dewan selesai,” pungkasnya.