Home Berita Dindikbud Tangsel Periksa Ulang Pemecatan Seorang Guru Honorer

Dindikbud Tangsel Periksa Ulang Pemecatan Seorang Guru Honorer

0

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akan menggelar pemeriksaan ulang pemecatan guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Rumini (44).

Kepala Dindikbud  Kota Tangsel, Taryono menjelaskan pemeriksaan ulang tersebut dengan melibatkan Inspektorat, kepala sekolah dan para guru, pada Senin (1/6/2019)

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat untuk terlibat dalam pemeriksaan ulang,” kata Taryono.

“Kita tunggu pemeriksaan ulang nanti seperti apa,” imbuhnya..

Taryono menceritakan kronologis mengapa guru honorer, Rumini ini dipecat. Yang bersangkutan menuduh ada salah satu guru  melakukan pungli dan penyimpangan Bosda. Laporan itu disampaikan langsung kepada dirinya selaku Kepala Dindikbud.

“Guru yang bersangkutan melaporkan kepada saya terkait dugaan atas tuduhan dia ada guru disitu terindikasi serta adanya penyimpangan Bosda. Maka kemudian kami turunkan tim untuk investigasi kesana. Kroscek,” jelas Taryono.

Namun setelah dikroscek, oleh tim dari Dindikbud, tidak ada bukti-bukti kuat yang mengarah pada tuduhan sebagaimana dilaporkan oleh Rumini. Maka atas hasil itulah kemudian semua dikumpulkan lalu dilakukan sidang untuk mencairkan masalah yang sebenarnya terjadi. S

disidang  bersama dengan para guru dan sebagainya.“Tuduhan-tuduhan itu sama-sama disidang bareng, baik kepala sekolah dan guru-guru dan akhirnya tidak benar. Kemudian kami berikan teguran agar mematuhi aturan dan ketentuan satu dua tiga akhirnya dilakukan atas permintaan kepala sekolah dan guru-guru agar guru ini diputus sejak 3 Juni kemarin lantaran melanggar surat perjanjian kontrak kerja dengan nomor567/2452-Disdikbud,” ungkap Taryono.

Disebutkan Taryono, Rumini diberhentikan lantaran dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugas. Yang bersangkutan juga tidak mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempatnya bertugas sebagaimana diamanatkan. “Sering meninggalkan kelas pada jam proses belajar mengajar. Dengan alasan yang bersangkutan tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas,” terangnya.

Namun demikian, pemecatan tersebut akan dikaji ulang dengan menggelar pemeriksaan ulang melibatkan inspektorat pada Senin depan. (ris)