Beranda Berita Polresta Tangerang Bekuk Remaja Tersangka Narkoba di Wilkum Tangsel

Polresta Tangerang Bekuk Remaja Tersangka Narkoba di Wilkum Tangsel

0

Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten yang bermarkas di Tigaraksa melakukan ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Pada hari Jumat, (02/8/2019), sekira pukul 21.30 WIB. Seorang remaja tersangka narkoba dalam kasus tersebut diamankan dari wilayah hukum (Wilkum) Polres Tangerang Selatan, tepatnya di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini dengan Nomor LP / 165 / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng Tanggal: 02 Agustus 2019.

“Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang remaja, mengaku bernama MAF (18), Kemudian kami melakukan penggeledahan badan /pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka,” kata Edy Sumardi kepada awak media, Minggu (4/8).

Kemudian edy menjelaskan dalam penggeledahan tim menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 ( satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang disita dari Tersangka dan setelah ditimbang dengan berat bruto sebanyak 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram.

“Pengakuan oleh tersangka Barang Bukti Yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten (di Mako Tigaraksa),” jelas Edy.

Kemudian Edy menjelaskan atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang begitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya. (ris)