Maraknya aksi penipuan dengan menggunakan media sosial atau sarana komunikasi berbasis internet kian memprihatinkan. Kemudahan akses serta banyaknya pengguna sarana komunikasi berbasis internet ini oleh sebagian oknum dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya.
Kepada netizen sebutan akrab pengguna internet khususnya pengguna media sosial untuk lebih waspada sehingga pengguna maupun masyarakat secara umum tidak mudah tertipu.
“Masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH saat menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Mapolda Banten, Kamis (22/8/2019).
Kian maraknya aksi penipuan dan penggunaan akun palsu dengan menggunakan profile sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN) Kombes Pol Edy Sumardi mengingatkan untuk melindungi akun dengan mode private.
Lebih lanjut, mengganti secara rutin password yang digunakan untuk mencegah peretasan akun pribadi agar lebih aman dan terkontrol.
“Bisa saja orang lain mengambil foto-foto yang kita unggah. Kemudian digunakanlah sebagai profile akun palsu untuk menipu orang lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan YS (24) kediamannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada pada hari Selasa (13/8/2019) lalu.
Dengan menggunakan profile sebagai Briptu TS personel Ditlantas Polda Banten, melalui akun facebooknya ia berhasil memperdayai RR untuk mentrasfer uang senilai total 21 juta Rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah). (ris)