Home Berita Hati-Hati! Bakar Sampah di Tangkot Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Hati-Hati! Bakar Sampah di Tangkot Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

0

Kota Tangerang, kota metropolitan yang terkenal dengan Seribu Industri ini ternyata mempunyai peraturan tentang pelarangan membakar sampah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, tahun 2009, dan undang-undang Nomor 18, tahun 2009.

Meskipun sudah di atur oleh undang-undang dan juga Perda, nyatanya masih ada saja masyarakat Tangerang Kota (Tangkot) yang tidak mentaati peraturan tentang larangan membakar sampah.

Padahal sudah jelas pembakaran sampah tersebut bisa merugikan dirinya sendiri. Selain asapnya yang dapat menimbulkan penyakit seperti gangguan pernapasan, ternyata ada sanksi denda uang maksimal Rp 50 juta bagi pembakar sampah.

“Menurut aturan dalam undang-undang persampahan itu pembakaran sampah sudah tidak boleh, kita juga selalu sosialisasikan dan menghimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah,” ujar Dedi Suhada kepala dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (04/09/2019).

Dedi menjelaskan, mekanisme persampahan di Kota Tangerang juga sudah terkonsep dengan rapih, dan untuk tindak tegas juga sudah dilaksanakan oleh DLH bersama dinas terkait yaitu Satpol PP untuk melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

“Salah satu contoh, belum lama ada pabrik didaerah Jatiuwung melakukan pembakaran sampah itu langsung kita datangi dan diberikan sanksi tegas. Dan jika masih ada yang bakar sampah, silahkan laporkan ke seksi laporan nanti kita tindak lanjuti,” terangnya.

Dedi menuturkan, untuk masyarakat yang jumlah sampahnya sedikit bila melakukan pembakaran sampah akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Terkecuali untuk para perusahaan, pabrik dan industri lainnya langsung diberikan tindakan tegas.

“Perbedaan itu kita berikan karena perbedaan jumlah sampah, dan alhamdulilah masyarakat Kota Tangerang juga sudah cukup menyadari tentang larangan pembakaran sampah, karena kalo kita kaitkan dengan penilaian Adipura. Ketika tim penilai Adipura melihat, itu langsung bisa jatoh istilahnya di diskualifikasi,” tuturnya

Dedi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat umum maupun pelaku industri dan sebagainya untuk terus senantiasa menjaga lingkungan, dan juga terus mengantisipasi pencemaran udara. Dengan cara memberhentikan budaya pembakaran sampah dan membuang sampah pada tempatnya.

“Saya tidak berharap ada yang sampai kena sangsi tipiring karena dendanya itu sangat mahal, untuk itu saya menghimbau kepada siapapun jangan pernah sekali kali melakukan pembakaran sampah,” tukasnya. (Amd)