Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Juanda mengatakan, Dewan Pengawas KPK haruslah orang-orang yang berintegritas dan berkarakter dimasa hidupnya tidak lagi melihat hal-hal yang bersifat duniawi.
Menurutnya selama ini KPK tidak terkontrol, sehingga seolah-olah bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam hal penyidikan-penyidikan. Ia menyetujui keberadaan Dewan Pengawas KPK, asalkan dilakukan dalam rangka memperkuat KPK.
“Bagaimana supaya KPK itu bekerja dalam tracknya, apa yang perlu kita dorong? !Selama ini ada dewan pengawas, namun bisa saja dewan pengawas tidak ada pengawasan,” ujar Prof Juanda dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk “Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK” di D’Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (11/9/2019)
Menurutnya, dewan pengawas di bentuk berdasarkan aturan dalam negara konstitusi dan hukum demokrasi yang ada. Tapi persoalannya pola dan sistem dewan pengawas itu sendiri dibentuk oleh siapa?
“Dewan Pengawas KPK sebaiknya tidak dibentuk oleh DPR, tidak usah dibentuk menggunakan lembaga politik.Karena di khawatirkan akan ada kepentingan politik. Maka sebaiknyq yang membentuk dewan pengawas adalah Presiden RI,” ujar Juanda.
Sementara itu, Kepala Divisi Monitoring Hukum & Peradilan ICW, Tama S Langkun, menyampaikan, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK perlu mendapat pengawasan dari pimpinan KPK.
“Misalnya pernah ada kasus bocornya Sprindik KPK ke publik.Sehingga proses pengawasan internal tidak berjalan,” kata Tama.
Dalam Undang-undang KPK, penyidik tidak diperbolehkan berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan Perkara dan kalau itu terjadi, maka sanksinya adalah pidana.
“Kalau ada kritik dan ada kekurangan itu pasti, tidak ada lembaga yang benar-benar bagus,” tuturnya.
Dikatakan, dengan efektifikas kerja DPR RI yang akan habis masa baktinya Oktober nanti, produk hukum seperti apa yang bisa maksimal, meskipun masih banyak pasal-pasal yang menuai kontroversi.
Semenatara itu, menurut Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat harus dalam dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan.
“Saya setuju sekali (Dewan Pengawas KPK) jika memang proses-proses yang dilakukan oleh lembaga KPK lebih diutamakan dalam pencegahan- pencegahan. Ketika pencegahan itu diutamakan tentunya akan menghambat upaya orang yang berencana atau melakukan korupsi dan ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman yang ada di KPK,” urai Ade Irfan Pulungan.
Sejak berdirinya lembaga KPK pada tahun 2002 dengan undang-undang KPK, sampai dengan hari ini, lanjut Irfan, kita belum melihat secara maksimal dan utuh apa yang sudah dilakukan KPK terhadap proses perubahan dalam pemberantasan korupsi.
” Lebih baik kita mencegah, (korupsi) daripada mengobati. Apa yang sudah dilakukan KPK dalam pencegahan yang harus lebih dimaksimalkan ini adalah tentang adanya dewan pengawas, ” kata Ade Irfan Pulungan.
Ia menandaskan, persoalan KPK ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 saja,melainkan sudah terjadi sejak 2010 hingga 2019 ini.
“Saya punya pengalaman masalah komite etik itu memang dibentuk yang sifatnya ketika ada kasus atau peristiwa yang dianggap melanggar etika di KPK maka dibentuklah dewan. Saya punya pengalaman tahun 2016 dimana ada komisioner KPK yang sempat mengatakan dengan kalimat yang tendensius dan fitnah terhadap HMI dan KAMMI.Saya mendapatkan kuasa diberikan mandat dari kami melaporkan Saut Situmorang ke KPK , namun lama sekali tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Ade.
” Hal hal seperti ini harusnya ada yang mengontriol. Misalnya terjadi perdebatan juga kasus RJ Lino, sudah 4 tahun tidak ada tindak lanjutnya, ” ucapnya
“Saya menginginkan kalau memang mau revisi UU KPK, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati saja,” tegasnya.
Praktisi Hukum, Kapitra Ampera, menyampaikan, kritisi terhadap KPK hendaknya tidak dianggap bahwa yang mengkritik mendukung koruptor dan membenci KPK.
Pentingnya keberadaan Dewan Pengawas KPK. karena ada informasi bahwa KPK tidak profesional dan independen dalam melakukan penyidikan. Kehadiran dewan pengawas justru memperkuat KPK.
“Yang perlu di perhatikan adalah rekrutmen Dewan Pengawas KPK. Ada political will bahwa KPK memang dibutuhkan masyarakat. Jangan seolah-olahKPK kebal dan tidak dapat disentuh. KPK sudah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia,” demikian dikatakan Kapitra Ampera yang merupakan politikus PDI Perjuangan ini.(MRZ).