Lintas Tokoh Pantura (LTP) menggelar diskusi publik tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk dan angkutan barang. Acara yang digelar di Rumah Makan Saung Ibu, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/10/2019).
Wakil Ketua Umum Lintas Tokoh Pantura (LTP) Maksum mengatakan, diskusi ini dalam rangka penegakan Perbup 47 tahun 2018. Perbup ini baik sekali untuk menata transportasi tanah agar lebih baik lagi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Namun armada truk tanah sudah menjadi monster yang menakutkan bagi masyarakat, karena sudah banyak makan korban.
“Kami menyayangkan kepada pihak pemerintah daerah, secara pribadi saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang sudah mengeluarkan perbup 47 tahun 2018. Akan tetapi prihatin dan kecewa terhadap dinas perhubungan yang tidak mampu dan berani, untuk menindak lanjuti atas perbup itu sendiri, dan juga organisasi Kecamatan dan kelurahan, seperti sudah nurut apa kata pengusaha,” tegasnya.
Maksum mengungkapkan, keprihatinan terhadap aparat penegak hukum melihat ini bukan suatu masalah tentang arnada-armada truk tanah yang lewat, padahal kalau lebih teliti lagi bahwa perbup ketika dikeluarkan, seperti contoh gubernur DKI Jakarta ketika mengeluarkan aturan ganjil genap bagi yang melanggar langsung ditindak dan ditilang.
“Seharusnya perbup juga seperti itu, ketika sudah melanggar hak dan derajatnya sama harus ditindak dan ditilang,” terangnya.
Dikatakannya, Bupati Tangerang agar menekan dinas perhubungan, lurah, camat, juga pihak kepolisian supaya bersatu menindak lanjuti perbup tersebut. Karena mau tidak mau dari hasil kegiatan yang dilakukan pengusaha yang dirugikan masyarakat sudah jelas dan nyata.
“Kita tidak mencegah kegiatan pembangunan yang ada diTangerang, tapi minimal berikan kami sebagai masyarakat beraktivitas normal yang nyaman, aman dan tidak khawatir ditakut takuti oleh kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk tanah,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari politisi PKS, Sapril mengatakan, perbup 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional truk dan angkutan barang, masih saja dilanggar oleh pengembang yang ada diwilayah Teluknaga dan Kosambi. “Maka kami bersama lintas tokoh pantura (LTP) akan mengawal perbup tersebut, tujuannya agar pengembang bisa melaksanakan dan menjalankan apa yang ada di perbup tersebut,” ujarnya. (Sam)