Home Bandara Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta Meningkat

Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta Meningkat

0

Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang meningkat. Hingga 8 Desember, Bea Cukai mencatat sebanyak 139 kasus upaya penyelundupan Narkotika.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta, Finari Manan saat mengelar jumpa pers di Terminal Kargo, Tangerang, Senin (23/12/2019).

“Tahun 2018 sekitar 110-an kasus, sementara 2019 ini ada 139 kasus, artinya meningkat peredarannya di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Finari.

Finari mengatakan, tahun ini sebanyak 62 kasus penyelundupan narkotika ditegah di Terminal Kargo Bandara Soetta. Modusnya adalah paket kiriman. Sisanya dibawa langsung oleh penumpang atau melalui kurir dari luar negeri.

“Untuk 2019 sendiri total barang bukti mencapai 1,2 ton narkoba,” ungkapnya.

Finari menjelaskan, narkoba asal Amerika Serikat merupakan paling banyak yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Kemudian dari Malaysia sebanyak 20 kasus, 11 kasus dari India, terakhir ada China dengan 10 kasus.

“Bahkan ada dari negara sendiri, Indonesia juga ada 10 kasus yang sifatnya dia misal penerbangan domestik harus transit dulu di Bandara Soetta,” ujar Finari.

Guna mencegah semakin maraknya peredaran barang haram masuk ke Indonesia, Finari mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan negara lain soal penegahannya di negara masing-masing.

“Pencegahannya dengan berkomunikasi dengan mereka, membangun satu MoU dan bertukar data, informasi, kita kan punya sistem. Kemudian mereka kan mau mengirim data info ke kita dan kita juga mengirim data,” pungkas Finari.