Beranda Berita Pedagang Jengkol Nyambi Jual Senjata Api Rakitan

Pedagang Jengkol Nyambi Jual Senjata Api Rakitan

0

EC seorang pedagang jengkol asal Pasarkemis tertangkap tangan oleh jajaran Polresta Tangerang lantaran selain menjual jengkol di pasar, ia juga menjual senjata api.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa EC belajar merakit senjata api dari Youtube.

“Pelaku mengaku bisa merakit senjata api karena dia belajar dari youtube,” ungkapnya, Selasa (24/12/2019).

Selain EC, lanjut Ade, pelaku juga ditemani 1 temannya yaitu JEP, JEP yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bubut di bengkel.

“EC dapat onderdil senjata api mengaku dari temannya yaitu JEP karena JEP sehari-hari tukang bubut,” jelasnya.

Kedua pelaku juga mengaku bahwa senjata api rakitannya dijual melalui online dengan harga 13 juta rupiah.

“Pelaku ini jual senjata apinya melalui situs penjualan online, dan buka harga 13 juta,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 pucuk senjata api hasil rakitan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 20 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,” jelasnya. (Ais)