
BANDARA SOETTA – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) dari berbagai asal negara ditolak kedatangannya oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Penolakan dilakukan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Penolakan ke-17 WNA tersebut merupakan tindakan keimigrasian di Bandara Soetta priode 1 Januari – 20 Februari 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, salah satu alasan penolakan WNA tersebut adalah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 masuk ke Indonesia.
“Mereka yang ditolak salah satunya karena pernah berkunjung ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum mereka masuk ke Indonesia,” kata kata Godam saat dijumpai di Terminal 1B Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (28/2/2020).
Godam menjelaskan, penolakan ke-17 WNA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2020 tentang visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah masuknya virus corona ke negara kita melalui Bandara Soekarno-Hatta ini,” tutur Godam.
Adapun WNA yang ditolak berasal dari China 4 orang, Malaysia 4 orang, Australia 2 orang. Ada juga dari Amerika Serikat, Thailand, India, Jepang, Ghana, Mali dan Yaman masing-masing 1 orang. (Rmt)