SERANG – Nasib memilukan dialami Bunga (15) nama samaran, warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Gadis yang masih dibawah umur ini hamil setelah dipaksa berhubungan intim dengan AS (64), salah seorang tetangganya di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban.
Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
Diperoleh keterangan, perbuatan asusila yang menimpa gadis dibawah umur ini terjadi sekira bulan Oktober 2019 sekira jam 22.00 WIB. Sebelum kejadian korban sedang bermain di depan rumah temannya. Tiba-tiba muncul tersangka dan mencoba menghampiri dan meminta korban untuk ikut karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.
“Karena diantara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).
Melintas di rumah tanpa penghuni, tersangka mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah. Entah setan apa yang ada dalam benaknya, di dalam rumah kosong itu, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres.
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang. Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” terang.
Kapolres juga mengatakan akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.