Beranda Index Polresta Tangerang Paksa Putar Balik 70 Kendaraan Pemudik

Polresta Tangerang Paksa Putar Balik 70 Kendaraan Pemudik

0

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten memaksa putar balik 70 kendaraan berpenumpang dengan tujuan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, yang diduga akan mudik.

Kegiatan yang merupakan dari bagian pelaksanaan larangan mudik itu digelar pada Minggu (26/4/2020) dini hari di depan gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Mayoritas kendaraan yang kami minta putar arah adalah kendaraan pribadi jenis minibus yang sengaja memilih jalur non–tol untuk menghindari penjagaan petugas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade menambahkan, jalur tol sudah dijaga ketat petugas sehingga kendaraan dari arah Jakarta atau sebaliknya sudah sangat dibatasi aksesnya.

Oleh karenanya, banyak pengendara terutama kendaraan pribadi mengambil inisiatif jalur non–tol. Namun, lanjut Ade, penjagaan di jalur non–tol pun turut diperketat.

Dikatakan Ade, kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas rata–rata berisi lebih dari 4 penumpang. Tujuan para pengendara adalah Pelabuhan Merak atau akan menyeberang menuju wilayah Sumatera.

“Kami minta putar arah secara persuasif dan sekaligus memberi informasi bahwa kalau pun lolos dari penjagaan kami, tetap akan menemui penjagaan di jalur berikutnya. Sehingga ada risiko memutar lebih jauh,” terangnya.

Menurut Ade, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID–19.

Larangan mudik mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan untuk kereta api, larangan mudik berlaku hingga 15 Juni 2020.

Untuk sektor kapal laut, larangan mudik berlaku hingga 8 Juni 2020 dan untuk sektor angkutan udara, larangan mudik diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Ade memahami kerinduan masyarakat untuk merayakan Ramadan atau Idul Fitri bersama keluarga.

Namun pihaknya mengajak masyarakat untuk sadar bahwa bertemu keluarga dalam situasi pandemi seperti saat ini rentan menimbulkan penyebaran penyakit Covid–19.

“Kita rindu keluarga artinya kita menyayangi keluarga. Maka kita harus jaga keluarga kita dari potensi tertular. Jangan mudik dulu, ungkapan rindu melalui media teknologi seperti telepon atau video call,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta menambahkan, masyarakat agar tidak mencari jalur yang tidak dijaga petugas.

Langkah itu, terangnya, hanya akan merugikan diri sendiri. Sebab dari hari ke hari, penjagaan akan semakin diperketat dan akan semakin banyak jalur baik tol ataupun non–tol yang dijaga.

“Sehingga andai bisa lolos di satu penjagaan, maka pasti akan tertahan di penjagaan berikutnya,” papar Ketut.

“Mari sama–sama sadari, aturan ini untuk melindungi diri kita, dan keluarga kita yang kita cintai,” tandasnya. (Rmt)