Serang, Hari Buruh (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, tahun ini tidak melakukan Aksi Demonstran. Hal itu, dilakukan para buruh di wilayah Banten untuk menghindari adanya kerumunan masa, di tengah wabah Virus Covid-19.
Dalam memperingati hari buruh tahun ini, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengungkapkan, dari ribuan buruh yang ada di Banten tetap menolak RUU Cipta Kerja, pihaknya beranggapan, hal itu menciptakan kerugian bagi kaum buruh, kemudian lanjutnya, buruh di minta untuk meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan pembahasan Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja). Karena dapat berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
“Kami tetap menolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang merugikan para buruh, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja,” ungkap Intan, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/5).
Intan juga meminta, kepada pemerintah pusat maupun Provinsi Banten fokus kepenanganan dampak Covid-19, karena ribuan pekerja di PHK sepihak tanpa mendapatkan pesangon.
“Bahkan pekerja di liburkan tanpa mendapatkan upah, THR pun akan dikebiri hingga 50 persen. Apalagi ancaman keselamatan dan kesehatan terhadap para pekerja yang masih harus menjalankan roda produksi di masa pandemi Covid-19. Tolong di pikirkan,” kata Intan.
Di akhir pembicaraan, Intan berharap, agar kebijakan pemerintah tidak diskriminatif terhadap kaum buruh, dan memprioritaskan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja yang saat ini masih bekerja.
“Karena kami kaum buruh tidak kebal terhadap Virus Covid-19, tetapi masih harus pulang dan berangkat kerja demi menghidupi keluarga. Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam memberikan bantuan untuk para buruh dan masyarakat yang saat ini kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Agar kebutuhan hidupnya dan keluarganya dapat tetap terpenuhi,” tutup Intan.