Serang, Mewujudkan daerah bebas dari tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewujudkan Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan Pencegahan) atau MCP rencana aksi daerah.
Melalui video conferance yang di ikuti delapan Inspektorat kabupaten/kota Provinsi Banten, Inspektur inspektorat Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengungkapkan, pihaknya siap mewujudkan rencana aksi daerah untuk bebas dari tindakan korupsi.
“Pada intinya Pemda Kabupaten Serang siap mewujudkan rencana aksi daerah, yang diharapkan sesuai dari indikator-indikator yang sudha disepakati oleh KPK,” kata Rahmat Jaya usai Rapat Koordinasi di Pendopo Kabupaten Serang, Senin (11/5).
Lanjutnya, Rahmat mengatakan, MCP merupakan program rencana aksi daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Kemudian Rahmat Jaya menyebutkan, ada delapan area dengan berbagai indikator dan sub-sub indikator yang dilakukan oleh masing-masing dalam hal ini, pemerintah daerah dan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis.
“Disitu ada target-target yang harus di capai pada saat triwulan pertama capaian kerja, dan ada capaian triwulan kedua. KPK akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan sekali,” kata Rahmat.
Rahmat berharap, bahwa rencana aksi daerah ini betul-betul sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekedar laporan tapi implementasinya, sehingga diharapkan bahwa ketika rencana aksi merangkap pencegahan sebaiknya memang kita harus zero berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Membuktikan hasil dari zero tindak pidana korupsi, Rahmat Jaya mengatakan akan diketahui pada akhir 2020 mendatang, untuk itu, Rahmat mengatakan masih dalam proses panjang, karena saat ini masih dalam pandemi wabah covid-19.
“Kedepan akan lebih di aktifkan kembali rapat pembahasannya agar bisa lebih jelas tanya jawabnya,” tuturnya.