Beranda Berita Ombudsman Banten : Tangerang Raya Mendominasi Pengaduan Online

Ombudsman Banten : Tangerang Raya Mendominasi Pengaduan Online

0

Serang, Sejak dibukanya posko pengaduan secara online oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten pihaknya mengaku mayoritas laporan terkait permasalahan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengungkapkan hingga sore ini, Ombudsman Banten menerima 41 pengaduan. Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman telah menerima dan menangani 407 pengaduan.

“Sebanyak 38 pengaduan terkait bansos warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 pengaduan dan layanan transportasi sebanyak 1 pengaduan,” kata Dedy, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat (15/4).

Sedangkan sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 25 pengaduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 10 pengaduan, Kota Tangerang 8 pengaduan, dan Kabupaten Tangerang 7 pengaduan. Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 Pengaduan, Kota Serang 2 pengaduan, Kabupaten Pandeglang 2 pengaduan, dan Kabupaten Lebak 1 pengaduan. Sementara 6 pengaduan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).

Dedy menjelaskan, pengaduan terkait bansos yang diterima Ombudsman Banten. Menurut Dedy, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran,” kata Dedy.

“Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, tindak lanjut yang dilakukan untuk merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat, pihak telah membuat komitmen dengan pemerintah daerah

“Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota serta menunjuk narahubung disetiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” kata Zainal.

Menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. “Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya.” kata Zainal.

Selain itu, Zainal mengatakan, dari proses verifikasi awal terhadap setiap pengaduan, pelapor diharapkan melengkapi data dengan secara lengkap. “Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti.” kata Zainal.

Untuk diketahui, substansi yang dapat dilaporkan melaui Posko Daring ini meliputi Layanan Jaring Pengaman Sosial (bansos), layanan Kesehatan, layanan transportasi, layanan lembaga keuangan (relaksasi kredit), dan layanan keamaman.