BANDARA SOETTA – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta dan BBKP Tanjung Priok memusnahkan komoditas pertanian yang berpotensi membawa hama dan penyakit.
Diantaranya bibit tanaman hias asal Eropa, benih sayuran dari China, tanaman hidup, olahan daging dari berbagai asal negara di Asia Tenggara, bulu burung Merak, tanduk Rusa dan ratusan ekor Laba-Laba dalam keadaan hidup.
Pemusnahan komoditas pertanian tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator di Instalasi Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (16/6/2020).
Kepala BBKP Bandara Soetta, Imam Djajadi mengatakan, pemusnahan media pembawa karantina hewan dan tumbuhan ini merupakan hasil tegahan priode bulan Maret-Mei 2020.
Untuk komoditasnya sendiri cukup beragam diantaranya benih dan Bibit pada tanaman hortikultura seperti Benih sayuran dan benih tanaman hias sementara untuk tanaman pangan berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedelai dan kacang ose.
“Yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan selama masa pandemi COVID-19. Kita musnahkan ada dari jenis-jenis produk peternakan, pangan dan holtikultura. Dari tanaman pangan dan holtikultura ini yang mempunyai potensi (hama) karena dalam bentuk bibit-bibit dalam sachet. Ini kami musnahkan karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan,” ujar Imam.
Dijelaskan Imam, komiditas pertanian tersebut berpotensi membawa hama penyakit karena tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan karantina (Phytosanitary Certificate dan Health Certificate) yang diterbitkan oleh otoritas karantina negara asal.
“Karena persyaratannya tidak lengkap maka kita sita dan dilakukan pemusnahan. Walaupun belum sampai ke analisa laboratorium, karena dari sisi persyaratan sudah tidak memenuhi,” kata Imam.
Menurut Imam, apabila bibit-bibit tanaman tersebut ditanam di Indonesia bisa berdampak buruk terhadap tanaman yang ada disekitarnya. Oleh karenanya dilakukan pemusnahan.
“Artinya bibit-bibit tersebut sudah tidak terjamin kesehatannya, tidak boleh masuk dan harus dimusnahkan. Jadi ini merupakan satu bentuk antisipasi atau pencegahan masuknya hama dari luar negeri,” jelas Imam.
Sementara, Kepala BBKP Tanjung Priok Purwo Widiarto menjelaskan, pemasukan komoditas pertanian tersebut bukan barang larangan.
“Karena pemilik tidak sanggup untuk melengkapi persyaratan maka akan dilakukan penahanan kemudian dilakukan penolakan atau pemusnahan,” kata Purwo.
Purwo menjelaskan, pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian yang dilalulintaskan melalui paket kiriman atau pengiriman pos. Seperti tanduk rusa, bulu burung Merak sebanyak 31 kilogram dan 204 Laba-Laba dalam keadaan hidup.
“Semua produk tersebut dilalulintaskan melalui perdagangan online maupun melalui pengiriman pos atau paket. Memang jumlahnya kecil tapi beragam. Sehingga kurang lebih ada 81 jenis baik itu dari sektor peternakan, tanaman pangan, holtikultura,” jelas Purwo.
(Rmt)