Beranda Berita 7 Pemerkosa ABG Yang Meninggal di Tangsel Berusia 18-24 Tahun

7 Pemerkosa ABG Yang Meninggal di Tangsel Berusia 18-24 Tahun

0

Tangerang Selatan yang mendapat penghargaan sebagai kota layak anak ternyata tidak juga membuat masyarakatnya hidup dalam kedamaian. Beberapa waktu lalu kejadian pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Nasib tragis menimpa seorang ABG berinisial OR (16) hingga meninggal dunia setelah diduga dicekoki pil eximer dan disetubuhi secara bergantian.

Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh sejumlah remaja berusia 18 hingga 24 tahun terhadap ABG (Anak Baru Gede) yang telah putus sekolah itu.

Simpang siur sebab meninggalnya OR, warga Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai terkuak.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, dipastikan OR meninggal karena perlakuan biadab pacarnya bersama 6 temannya yang memberikan pil excimer, kemudian memperkosanya secara bergilir.

Tersangka utama FF, saat ditemui di Mapolsek Pagedangan mengakui bahwa dirinya yang memberikan korban 3 buah pil excimer sebelum disetubuhi secara bergiliran dari pukul 01.00 dini hari sampai sekitar pukul 02.30 pagi.

“Keenam-enamnya masuk, satu-satu mempersetubuhi korban bergiliran, selesai semua jam setengah tiga,” kata FF dihadapan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Meski, pihak kepolisian sebelumnya memberikan keterangan bahwa pada saat sebelum para tersangka menyetubuhi korban, korban terlebih dahulu meminta tiga butir pil Excimer, dan uang sebesar 100 ribu rupiah dari para tersangka.

Terpisah, menurut keterangan pihak
Rumah Sakit Dharma Graha, tempat dimana OR mengalami dua kali depresi berat beberapa hari setelah kejadian itu. OR pun banyak menceritakan kepada pihak rumah sakit mengenai apa yang terjadi pada dirinya.

Menurut Wakil Direktur Umum rumah sakit Dharma Graha, Sugeng, OR masuk ke rumah sakit tanggal 26 Mei 2020, hanya kondisinya sudah shock. Lalu ditangani oleh dokter. Kemudian, terakhir OR ada keluhan fisik dan susah makan, sehingga OR dikembalikan ke keluarganya karena harus dibawa ke rumah sakit umum.

“Waktu itu kita nggak tahu, keluarga nggak terbuka kalau korban dicekoki obat dan sebagainya. Karena waktu itu ada indikasi gangguan mental sehingga kita rawat disini. Kenapa kita serahkan ke keluarganya, dari awal kita sampaikan kalau nanti ada sakit fisik, seperti jantung, paru-paru dan lainnya kita ga ada disini. Nah kita sudah serahkan, kita ga tau itu mau dibawa kemana,“ terangnya, saat ditemui di RS Dharma Graha, Jalan Raya ASTEK, Lengkong Gudang Timur, Serpong.

“Awalnya dia masih banyak cerita karena masih jelas ngobrolnya, yang diceritakan dia diperkosa, pastinya nggak tahu kapan dan dimana. Cuma dia bilang ada 8 orang termasuk ada pacarnya. Kita sebenarnya enggak sedalam itu ya, tapi cuma waktu ganti pempers aja pak, perawat melihat warna kemaluannya kemerahan seperti iritasi gitu dan baunya udah enggak wajar, tapi enggak ada pemeriksaan mendalam karena bukan kapasitas kami, karena kami fokus ke mentalnya aja,” tambah salah satu suster, Efi, yang ikut merawat OR.

Sementara, pihak Polsek Pagedangan baru menahan 4 dari 7 tersangka, dimana 3 tersangka lainnya masih buron.

Selain itu, Polsek Pagedangan berencana melakukan pembongkaran makam korban, untuk mengetahui lebih detil sebab kematian OR.

“Upaya ini (membongkar makam) akan kita lakukan, untuk mengungkap detiil kejadiannya terjadi seperti apa. Salah satunya autopsi. Sejauh ini kita akan berkoordinasi dengan keluarga dan forensik mudah-mudahan nanti tidak ada kendala, dalam mengautopsi korban dan ahli akan menyampaikan hasilnya,” ungkap Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, ditemui di Mapolsek Pagedangan.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers Polsek Pagedangan (13/6/2020), kronologis kejadian berawal pada bulan April 2020, saat itu korban bersama tersangka FF berpacaran melalui media sosial Facebook. Kemudian pada tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Fikri menjemput korban dan membawa korban ke rumah tersangka Sudirman yang beralamat di RT 004, RW 004, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di rumah tersangka S, pelaku lainnya sudah ada di rumah S, dimana sebagian di luar rumah, dan sebagian lagi berada di dalam rumah. Saat itu korban meminta pil kuning (Excimer) sebelum melakukan persetubuhan dan meminta uang Rp100 ribu kepada setiap orang untuk bisa menyetubuhinya.

Selanjutnya, atas permintaan tersebut S keluar untuk membeli pil Excimer dan kembali lagi setelah 20 menit dengan membawa 3 pil Excimer. Selanjutnya FF memberikan Excimer itu kepada korban dan langsung diminum 3 pil sekaligus.

Setelah diminum pil tersebut, korban terlihat ngelantur dan mabuk, dan kemudian para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.

Atas kejadian itu korban mengalami sakit, dan pada tanggal 26 Mei 2020 korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa, Dharma Graha Serpong. Dan diambil paksa oleh keluarganya pada tanggal 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit untuk dirawat di rumah. Lalu pada tanggal 11 Juni 2020 korban menghembuskan nafas terakhir nya di rumahnya.