Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan melakukan rapid test bagi para anggota panitia sebelum digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Walikota secara serentak 9 Desember mendatang.
Hal itu, diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, saat ditemui di Sekertariat KPU Kabupaten Serang, Senin (29/6).
Abidin mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang untuk melakukan rapid test kepada anggota yang berjumlah 50 ribu panitia, yakni terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Untuk waktunya nanti sekitar pertengahan bulan Juli, kalau untuk tempatnya nanti akan ditentukan lagi, diawali dengan rapid tes pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Serang terlebih dahulu kemudian dilanjutkan untuk PPK, PPS, dan PPDP,” kata Abidin
Kemudian, lanjutnya Abidin mengatakan, dari 50 ribu anggota panitia, sebanyak 3055 anggota PPDP, Abidin memastikan, sebelum pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dalam kondisi sehat atau negatif dari wabah covid-19. Namun, jika reaktif saat di rapid tes dipastikan tidak akan lolos menjaid PPDP.
“Petugas PPDP nantinya akan dilengkapi alat pelindung diri seperti masker, Hand sanitizer, face shield, dan sarung tangan. Ini merupakan bentuk kepatuhan KPU Kabupaten Serang menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk petugas KPPS itu terakhir dilakukan rapid tes,” kata Abidin.
Abidin juga mengatakan, anggaran yang digunakan untuk rapid tes menggunakan dana hibah, termasuk dalam rincian NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)
“Untuk anggaran kami pakai dana sendiri, saat ini sudah mengajukan anggaran untuk rapid test penyelenggara. Pasti kami bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Serang,” jelas Abidin.