Beranda Berita Kemendagri Mediasi Bupati dan DPRD Jember, Keduanya Sepakat Satu Pemahaman Dalam Persoalan...

Kemendagri Mediasi Bupati dan DPRD Jember, Keduanya Sepakat Satu Pemahaman Dalam Persoalan APBD Jember

0

Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat mediasi antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember. Hasil rapat mediasi cukup positif. Kedua pihak sepakat untuk satu pemahaman dalam menyikapi permasalahan pembahasan APBD di Kabupaten Jember.

Rapat fasilitasi untuk memediasi pihak DPRD Jember dengan Bupati Jember itu sendiri, dipimpin Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak dan dihadiri Bupati Jember, Faida, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni.

Usai rapat, Plt Sekjen Kemendagri mengungkapkan bahwa rapat mediasi kali ini, merupakan rapat terlama. Tapi ia bersyukur, Kemendagri sudah menyelesaikan mediasi antara DPRD Jember dengan Bupati Jember

” Tadi ada beberapa saya kira persoalan-persoalan yang dibahas dan kami hadir dari Kemendagri memediasi lengkap dengan para Dirjen, kemudian juga ada Prof Dr Sylviana Murni beliau adalah Ketua Badan Akuntabilitas Publik dari
DPD RI, kemudian dari DPRD juga lengkap mulai dari Pak Ketua sampai Wakil Ketua DPRD dan juga ibu Bupati Jember juga hadir,” kata Hudori di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut Hudori dalam rapat tersebut dibahas beberapa persoalan. Pembahasam dimulai pukul 10.00 sampai dengan 17.20 WIB. Dirinya merasa senang, karena bisa menyelesaikan mediasi antara Bupati Jember dengan pimpinan DPRD Jember.

“Intinya nanti akan disampaikan Pak Ketua DPRD dan Ibu Bupati. kemudian nanti kalau ada tambahan dari Ibu Sylviaana. nanti disilahkan ditambahkan tapi intinya harapan kami dari Kemendagri persoalan ini kan sudah lama dan alhamdulillah dalam waktu yang saya sampaikan tadi cukup lama kita bahas lengkap. Jajaran kami dari Kemendagri lengkap dan alhamdulillah bisa selesai dengan baik dan harapan kami mudah-mudahan karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggara pemerintahan itu di daerah itu adalah DPRD dan Bupati,” bebernya.

Jadi, kata dia, kata kuncinya itu pelayanan akan baik atau buruk tergantung dari penyelenggara pemerintahan. Dan pemerintahan di daerah itu adalah Bupati dan DPRD.

“Harapannya mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini harapan ke depan apa yang di cita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama termasuk layanan publik dan seterusnya ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sylviana Murni, Ketua BAP DPD RI, mengapresiasi langkah Kemendagri yang responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember. Ia senang dan bangga, akhirnya setelah dimediasi oleh Kemendagri, persoalan bisa selesai.

“Kedua pihak sepakat. Bahkan kesepakatan telah ditanda tangani kedua belah pihak,” ujar Sylviana Murni

“Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya. Sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember ini bisa betul-betul terlaksana bukan hanya diatas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan yang harus kita pedomani,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Jember Faida, mengatakan, dirinya atas nama pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan terimakasih kepada Kemendagri. Khususnya kepada Mendagri dan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi forum konsultasi sekaligus mediasi. Dalam pertemuan tadi, dirinya mendapatkan penjelasan, arahan dan petunjuk yang sangat jelas dan gamblang.

“Kami merasa didampingi dan di fasilitasi. Kesepakatan hari ini tidak ada dalam paksaan, baik saya sebagai Bupati maupun DPRD. Hari ini tanda tangan kesadaran penuh dan saya bersyukur karena di negeri ini aturan-aturannya begitu lengkap. Bagaimana pada kondisi-kondisi tertentu ada selalu ada jalan keluar yang sudah diantisipasi dengan perundang-undangan yang sangat lengkap dan sangat detil petunjuk teknisnya,” kata Bupati Jember Faida.

Ia juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati dalam rapat mediasi tersebut. Kata dia, ada masalah persepsi yang berbeda-beda tentang APBD Kabupaten Jember yang menggunakan Perkada. Tapi hari ini semuanya telah clear setelah dibahas cukup panjang. Ia dan pimpinan DPRD, mendapatkan pengarahan yang jelas.

“Kami sepakati bahwa persepsi itu sama bahwa apabila Bupati dan DPRD tidak menyepakati sampai 60 hari APBD Kabupaten Jember tersebut maka bupati mengajukan Perkada dan itu diajukan pada tanggal 12 Desember 2019. Dan 60 harinya itu tanggal 9 Maret dan setelah 9 Maret ini menurut Pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, apabila dalam 30 hari diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan belum mendapatkan pengesahan maka menggunakan Perkada. Aturan ini memang telah disiapkan pada keadaan-keadaan tertentu untuk memfasilitasi, apabila di daerah ada masalah untuk menyepakati,”ujarnya.

Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember, juga menyatakan hal serupa. Dirinya mewakili pimpinan DPRD Jember, berterima kasih kepada Mendagri yang dalam rapat diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri dan jajarannya. Apa yang dilakukan Kemendagri dengan memfasilitasi rapat mediasi, menunjukkan kemendagri tidak main-main dalam menegakkan aturan perundang-undangan.

“Sama dengan harapan dengan Bupati Jember barusan, mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan,” kata Itqon Syauqi,.(MRZ)