Beranda Berita Menkopolhukam Akan Sampaikan Sikap Pemerintah Tentang RUU HIP Ke DPR

Menkopolhukam Akan Sampaikan Sikap Pemerintah Tentang RUU HIP Ke DPR

0

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Dr Mahfud MD besok Kamis (16/7/2020) akan datang ke DPR RI untuk menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

“Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia. Besok saya akan ke DPR, jamnya masih akan diatur,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7/2020).

Mahfud mengatakan, nantinya DPR- yang akan menentukan mau dibawa kemana RUU HIP tersebut. Sementara pemerintah tetap ingin lebih fokus ke penanganan pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan materi RUU HIP masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi, sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.

Terkait substansi, kata dia, ada dua sikap dasar pemerintah.
Pertama yakni jika bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran.

“Pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna.” beber Mahfud.

“Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Panca Sila, bukan Tri atau Eka. Itu posisi pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Zaitun Rasmin mendesak DPR untuk segera mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dari program legislasi nasional ( Prolegnas).

Alasannya, RUU HIP itu penuh dengan kontroversi dan mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk ‘RUU HIP: Menguatkan atau Melemahkan Pancasila’, Sabtu (11/7/2020).

Ia menyampaikan, etenteraman, kedamaian masyarakat itu sangat mahal. Maka, kata dia, satu kata saja segeralah DPR cabut (RUU HIP) dari prolegnas.

Dikatakan, sudah seyogianya DPR dan pemerintah menyerap aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran RUU HIP.
Apalagi, penolakan tersebut dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak terutama DPR dan pemerintah menyetop pembahasan RUU HIP dan fokus kepada penanganan pandemi virus corona atau Covid-19,” tandas Ustaz Zaitun Rasmin.(MRZ)