SERANG- Pemkot Serang akan melanjutkan tahapan revitalisasi gedung juang 45 sebagai gedung bersejarah tanpa merubah bentuk aslinya. Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Serang Subadri saat rapat pembangunan revitalisasi gedung juang 45, Di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Selasa (21/7).
Subadri mengakui, keberadaan organisasi yang menempati gedung juang 45 memang sudah lama. Namun, Ia beranggapan dengan revitalisasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang sebagian bentuk kepeduliannya terhadap sejarah gedung juang. Maka dari itu Pemkot Serang berupaya merevitalisasi gedung itu tanpa merubah bentuk dan fungsinya.
“Keberadaan DHD 45 dan organisasi lainnya memang sudah lama, kami juga harus menghormati dan menjunjung tinggi organisasi-organisasi yang erat kaitannya dengan perjuangan, maka kitapun pemerintah kota serang tidak akan bersedia mereelokasikan, ada disitu salah satu office, disediakan kantor khusus DHD 45 dan organisasi organisasi yang lain,” kata Subadri.
Subadri mengatakan, Tahapan revitalisasi lanjutnya sudah melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, sambung Subadri, Pemkot Serang sudah merelokasi PKL yang berjualan di halaman gedung yang saat ini dalam proses pembahasan.
“Ditahun ini sudah harus berjalan, gedung buat office yang tidak termasuk cagar budaya, itu diluar cagar budaya, untuk revitalisasi dalamnya dengan dinas terkait, dinas perpustakaan dan kearsipan yang mengelola itu, contoh kaya ada atap yang rusak maka dibetulin, dengan tidak merubah bentuk aslinya,” katanya.
Rencana fungsinya, Wakil Walikota Serang Menjelaskan, akan memanfaatkan gedung juang 45 sebagai ruang edukasi sejarah, seperti sejarah Kolonial, sejarah perjuangan, sejarah terbentuknya Provinsi Banten, hingga sejarah terbentuknya Kota Serang.
“Relokasi gedung juang ini, dalam rangka menuju Kota Serang yang lebih baik, dalam rangka menumbuh kembangkan pengetahuan masyarakat dan anak didik kita di bidang kebudayaan dan perjuangan,” jelasnya.
Tentang pengelolaan gedung juang, Ia menegaskan, Berdasarkan kesepakatan organisasi perjuangan yang berada di Gedung Juang 45 dan Pemkot Serang, hak pengelolaan diserahkan kepada dinas perpustakaan dan kearsipan.
“Karena asetnya aset Kota Serang, maka yang berhak untuk mengelola ya Pemkot Serang, sesuai perwal yang ditandatangani langsung oleh pak walikota, secara kebetulan DHD45 itu, hak pengelolaannya diserahkan kepada dinas perpustakaan dan kearsipan,” tegasnya. (Smn)