SERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera bersiap bergerak untuk lakukan penindakan dilapangan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) di kota Serang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin saat di temui di kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang, Ciceri Kota Serang, 21/07/2020.
“Di instruksikan agar segera bergerak dan perwalnya segera di matangkan, nanti sudah ada di biro hukum kita, setelah perwal selesai segera eksekusi,”katanya.
Subadri menjelaskan, dalam Perda PUK tersebut dijalankan selambat lambatnya selama enam bulan setelah Perda dibuat, keberadaan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang harus tidak ada.
“Jadi sabar ajalah, kita nunggu perwal dulu, kita nunggu perwal untuk dasar kita lakukan penindakan dilapangan,”jelasnya.
Subadri menambahkan, sesuai yang jelas dinyatakan aturan dalam Perda PUK, yang boleh beraktifitas di Kota Serang itu apa saja dan yang tidak boleh itu apa, intinya, keberadaan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di kota Serang harus tidak ada.
“Dalam perda PUK itu jelas dinyatakan yang boleh beraktifitas dikota serang itu apa, dan yang tidak boleh itu apa,
contohnya, kalo karaoke ada pemandu lagunya atau PL, yang menyediakan alkohkol, pokoknya yang berujung kemaksiatan itu yang tidak boleh di kota serang,”terangnya.
Subadri menuturkan, jika Cafe Cafe yang tidak ada mudharatnya, tidak ada maksiatnya, tidak masalah seperti yang sekarang tersebar dibeberapa sudut Kota Serang.
“Yang tidak boleh tuh yang lantai,bergoyang, lampu klap klip gitu.”tandasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengaku siap dalam melakukan penindakan terkait penegakan Perda PUK yang akan segera dijalankan.
“Intinya kita siap laksanakan penegakan peraturan dalam perda PUK, karena itu tugas kami, selalu bagian dari penindakan itu tugas dan pokoknya,”tuturnya
Dalam pelaksanaannya, Kusna mengajak peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi untuk turut bersama sama dalam menjaga agar dalam penegakan perda puk ini dapat berjalan dengan efektif dan benar.
“Kita berharap peran serta dari masyarakat untuk ikut serta menjaga, melaporkan terkait keberadaan cafe cafe atau tempat tempat hiburan yang melanggar, agar nantinya kita dapat lakukan exekusi langsung.”pungkasnya (Aiz).