SERANG- Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten ekspose beberapa tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tahun lalu dan per-semester pertama dari bulan Januari sampai Juli 2020.
Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, Kejati Banten telah menangani tiga perkara korupsi yang telah ditangani dari tahun kemarin hingga saat ini. Lanjut Rudi, perkara yang ditangani yakni, pertama dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Kedua, pengadaan genset RSUD Banten, lalu yang ketiga feasibility study (FS) pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten.
“Tiga perkara ini sampai sekarang masih berjalan, yang JLS sudah ada perhitungan kerugian negaranya. Permasalahan genset mupun yang FS belum ada perhitungan kerugian negaranya, kami masih berkoordinasi dengan pihak pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara ini,” kata Rudi, saat gelar konferensi pers, di Kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Selasa (21/7).
Rudi menuturkan, diawal semester terhitung semenjak bulan Januari Hingga Juli, Kejati Banten telah melakukan penyidikan terhadap lima perkara dugaan tindakan korupsi, yang pertama adalah kegiatan swakelola internet desa yang di lakukan dinas perhubungan Provinsi Banten dengan kerugian negara mencapai satu miliar.
“Ini melibatkan banyak orang-orang yang high level tapi yang jelas kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Kami sudah meneliti secara dalam memang kegiatan nya fiktif, tidak ada kegiatannya. kami belum bisa menjelaskan yang banyak tentang jumlah kerugiannya maupun tersangkanya,” terangnya.
Rudi menambahkan, saat ini Kejati Banten melakukan penyidikan pengadaan tanah sport center yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kemudian, kata Rudi, Pihaknya sudah memeriksa keterangan cukup banyak, kerugian negara sekitar 86 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana penyimpangan di perbankan tentang pemberian kredit yang terjadi di Kantor Cabang Tangerang denga rincian, Bank BJB dengan kerugian negara 8,6 miliar, BJB Syariah dengan kerugian negara 11 miliar dan BTN dengan kerugian negara 8 miliar.
“Tindak ini kasusnya mengajukan kredit, kemudian kreditnya tidak digunakan bagaimana semestinya seperti yang diajukan. Yang syariah itu pengadaan kapal, tapi kapalnya tidak ada,” pungkasnya. (Smn)