Home Bandara Begal di Perimeter Utara Bandara Soetta Diotaki Bocah 14 Tahun

Begal di Perimeter Utara Bandara Soetta Diotaki Bocah 14 Tahun

0

BANDARA SOETTA – Remaja berusia 14 tahun menjadi otak utama dari aksi pembegalan di Jalan Perimeter Utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Adalah AS bin BW (14).

Remaja putus sekolah ini memimpin 5 pelaku begal lainnya untuk melakukan perampasan sepeda motor milik Muhammad Yusuf (37) pada Rabu, 1 Juli 2020 dini hari sekira pukul 02.15 WIB.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, warga Kampung Rawa Lumpang, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu mengajak rekan-rekannya yang sudah dewasa untuk melakukan pembegalan.

“Karena merasa tertantang. Bekerjalah mereka di malam hari atau tengah malam mencari sasaran dan bertemu salah seorang sasarannya pada dini hari sepulang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta kembali ke rumahnya,” ungkap Kombes Pol Adi di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (27/7/2020).

Dijelaskan Kapolres, keenam pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor dengan berboncengan saat melakukan aksinya.

“Melihat korban berkendara sendirian di tengah malam kemudian dihadang oleh masing-masing pelaku. Pelaku yang masih remaja (AS bin BW) tersebut mengalungkan cerulit ke leher korbannya,” ujar Kapolres.

Dalam keadaan terancam, Muhammad Yusuf menyerahkan sepeda motor Yamaha Xeon miliknya kepada pelaku begal. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

“Sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka (AS bin BW) melalui media sosial Facebook seharga Rp 1 Juta dan hasil penjualan perbuatan pencurian dengan kekerasan ini dibagi,” beber Kapolres.

Adapun tersangka yang telah diamankan Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta sebanyak 4 orang. Masing-masing berinisial AS bin BW (14) , AS bin M (19), R bin N (20) dan D alias C (20).

Sementara, dua pelaku lainnya berinisial R alias J dan A alias B, serta seorang penadah berinisal R masih dalam pengejaran pihak Kepolisian (DPO).

Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres. (Rmt)