Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar tahapan kelengkapan beracara dari para pihak penggugat dan tergugat dalam perkara Perdata No.655/pdt. G/2020/ PN.Jkt. Pst, tentang perbuatan melawan hukum terhadap alih fungsi aset milik LPP RRI, di Kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa-Barat, oleh Kemenag RI untuk pembagunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Tergugat 4 ( Badan Pertanahan Nadional CQ Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok Jawa Barat) dikabarkan sudah du kali dipanggil pengadilan namun tidak hadir. Karena itu, pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan, apabila tidak hadir, maka akan ditinggalkan, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4).
Sidang hari ini, Rabu (6/1/2021) di hadiri oleh semua tergugat kecuali T4, turut tergugat dan penggugat. Sidang akan dilanjutkan pada 27 Januari 2021 dengan agenda sidang yakni pembacaan gugatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Perkara Perdata dengan nomor perkara 655/pdt. G/2020/ PN Pst tentang perbuatan melawan hukum, terkait alih fungsi aset LPP RRI ke Kementerian Agama RI atas nama pelapor Dr Frederik Ndolu, M.Si, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI (2016-2021).
Di Lantai 3, Ruang Soehadi, sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, digelar sidang gugatan Dewas LPP RRI, Dr Frederik Ndolu (Penggugat) melawan Dirut LPP RRI, M Rohanudin, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Agama Periode 2014-2019, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ketua Dewas RRI, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya dan PT Brantas Abipraya, yang masing-masing sebagai Tergugat.
Selain itu, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Frederik Ndolu, sebelumnya diperiksa Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya yang meminta agar Dirut LPP RRI diberhentikan. Dalam pemeriksaan tersebut, Frederik, didampingi kuasa hukumnya yakni Abdul Haris Nurdin, SH dan Zaenal Arifin, SH.
Pemanggilan itu terkait dengan pemberitaan di media online yang mana dalam pemberitaan itu, Frederik, mengatakan Dirut LPP RRI telah membuat banyak kebijakan secara sepihak, tanpa dibicarakan dengan Dewas serta merugikan negara, bahwa Dirut RRI telah men-trade-off komplek RRI Cimanggis untuk mempertahankan jabatannya.
Namun, menurut bunyi surat panggilan tersebut, Dirut RRI apa yang disampaikan Dewas itu adalah tidak benar. Atas hal tersebut, Frederik, dipanggil Polda Metro Jaya, sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online tersebut.
“Saya sudah diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya atas pernyataan saya yang meminta Dirut RRI dipecat, karena melecehkan Dewan Pengawas yang mengangkatnya pada RDP Komisi I DPR dengan RRI tanggal 23 Juni 2020. Saya diperiksa tanggal 7 Desember 2020 atas laporan Dirut RRI, M Rohanudin karena dinilai melakukan perbuatan penemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, karena liputan sejumlah media elektronik di Komisi I,” terang Anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Frederik Ndolu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021) di Jakarta.
“Saya merasa keberatan dan menolak tuduhan itu. Saya merasa dikriminalisasi sebagai pejabat negara yang sedang menjalankan tugas negara. Gugatan saya terkait (tanah RRI) di Cimanggis (Depok), merupakan tanggung jawab moral saya sebagai Dewas LPP RRI Wakil Publik, yang merasa pengalihan aset bernilai triliunan rupiah itu sudah menyalahi prosedur dan tidak seharusnya terjadi terhadap aset negara yang sedang berfungsi,” beber Frederik.
“Intinya, sebagai kuasa hukum, saya melihat tujuan laporan Dirut RRI itu agar bagaimana Pak Frederik segera ditahan. Dalam BAP tersebut tidak mencerminkan indikasi itu, sebab hanya sebatas klarifikasi sebagai saksi terlapor,” ungkap Zaenal Arifin, SH, kuasa hukum Frederik
Terkait soal gugatan lahan RRI di Cimanggis, Frederik, menyampaikan, apa yang ia lakukan melalui gugatan kepada para pihak itu merupakan proses panjang yang sudah di mulai sejak tahun 2016, saat lima orang dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas LPP RRI melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah ada penetapan hasil fit and proper tes di Komisi I DPR RI dan dihadapkan di Sidang Paripurna DPR RI.
“Saya sudah beberapa kali meminta ijin di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi I untuk menggunakan pengacara publik mempertahankan Kompleks Pemancar RRI Cimanggis untuk pembangunan multimedia Radio Republik Indonesia. Saya juga sudah menyatakan disenting opinion (berbeda pendapat) dalam sidang pleno Dewan Pengawas tahun 2018. Tentang terjadi kerugian negara atau tidak hanya pengadilan yang bisa memutuskan, karena menurut kami terjadi kerugian negara baik langsung maupun tidak langsung,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, seluas 143 hektar ke Kementerian Agama untuk membangun Kampus UIII, tentu disinyalir RRI tidak memiliki perencanaan yang baik dan dinilai sangat gegabah dan merugikan RRI dan negara.
“Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteril yang menjadi hak keperdataan LPP RRI yang nilainya sangat fantastis. Akibatnya, siaran RRI menjadi terganggu, pendengar di luar negeri dan di pelosok negeri tidak dapat mengakses siaran RRI melalui sw dan mw. Siaran luar negeri “hancur” alias terputus dengan pendengar voice of indonesia (VOI), kecuali via internet dan pendengar RRI di pelosok tanah air (melalui MW) juga terputus,” urai Frederik Ndolu.
Selain itu, kata dia, sejumlah peralatan pemancar, (MW 300 kwt dan SW 250 kwt) tidak bisa digunakan lagi, karena di jarah pencuri pada bagian penting spare partnya, di komplek pemancar RRI, Depok, Jawa Barat.
Freddy Ndolu, begitu sapaan akrabnya dikalangan wartawan itu mengatakan perkara ini merupakan wujud tanggung jawab moral dirinya sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP RRI dan sekaligus mengantisipasi implikasi hukum akibat alih fungsi aset yang lagi berfungsi itu ke pihak lain.
“Agar menjadi informasi bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa aset negara tidak boleh ‘nganggur dan harus difungsikan, justru aset RRI Cimanggis tidak nganggur atau idel, tapi sedang berfungsi, malah diambil dan dirusak untu fungsi lain. Setelah mulai pembangunan UIII, semua menjadi tidak berfungsi lagi,” tandasnya.
Ia menyampaikan, setelah tiga kali dilakukan somasi melalui kuasa hukumnya Zaenal Arifin SH, MA tidak ditanggapi oleh Dirut RRI, M Rohanudin untuk mengklarifikasi tindakannya yang di duga merugikan RRI, maka gugatan berlanjut ke pengadilan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.031/KAV-ZAP/SK/VIII/2020, tertanggal 10 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat, menunjuk Tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Zainal Arifin, SH.MH & Partners yakni Zainal Arifin, SH.MH ,SH.MH, Drs.Aloysius Mudiyono,SH.M.Hum, Nicolas B.B, Bangoe,SH.MH, Maxi D.J,MH. , Paul Sukran,SH,. Deny Pandie,SH, Donatus Ege Berend,SH, Diego Maradona Tampubolon,SH.
Selain itu, penggugat (Frederik Ndolu) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga tergugat masing-masing M.Rohanudin selaku Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia/LPP RRI, beralamat di Jl. Medan Merdeka 4-5 Jakarta Pusat, Menteri Agama RI di Jl Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat dan Menteri Keuangan RI beralamat di Jl.Dr.Wahidin Raya No.1 selanjutnya disebut Tergugat III.
Dalam perkara perdata ini penggungat memprediksikan kerugian materiil lembaga terkait sangatlah besar. Jika berdasarkan harga tanah di Cisalak Cimanggis sesuai NJOP tahun 2019 per meter adalah Rp 2,5 juta /M2 maka nilainya adalah Rp 3,5 Triliun.
Sementara harga pergantian tower dan pemancar adalah Rp. 700 juta, sehingga total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 4, 375 Triliun.
“Ibarat gurita (otopusy), komplex RRI Cimanggis itu adalah kepalanya RRI, wibawanya RRI, ketika dipotong, gimana nasib kaki tangannya di daerah sebagai LPP,” ujarnya.
Ia menerangkan, dari hasil kunjungannya sebagai Dewas RRI yang menangani Bidang Teknologi Penyiaran dan Media Baru, bahwa kampus UIII dibangun dengan megah di lahan RRI dengan biaya APBN sekitar Rp 4 triliun. Bangunan itu, sambung Frederik, berdiri di atas lahan Kompleks RRI seluas 143 hektar.
Ia melihat, semua pemancar RRI sudah hancur. Tujuh genset dengan kekuatan dua megawatt sudah dipreteli pencuri, alat-alat vital pada pemancar dan kabel bawah tanah diduga dijarah.
Sementara itu, sambung dia, 18 tower yang berjejer sudah di robohkan untuk percepatan pembangunan Kampus UIII.
“Agar semua pihak mengetahui bahwa bisnis RRI adalah Radio yang kini memasuki era multiplatform dan lokasi sebesar itu yang letaknya strategis tidak lagi ditemukan di hampir semua ibukota negara di dunia,” tutup Frederik Ndolu. (MRZ)