Beranda Bandara Gangguan Jiwa Berat, Tersangka Penyayatan Leher Perawat di Bandara Soetta Dibebaskan

Gangguan Jiwa Berat, Tersangka Penyayatan Leher Perawat di Bandara Soetta Dibebaskan

0

RA (19), tersangka penyayatan leher seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dibebaskan dari jerat hukum. Pasalnya, pria asal Serang, Banten tersebut dipastikan mengalami gangguan jiwa berat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho.

Kasat Reskrim menjelaskan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila dari hasil menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.

“Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan,” kata Kompol Alexander saat dijumpai di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Alexander menuturkan, dengan alasan tersebut tersangka dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.

“Hari ini juga, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditangani,” jelasnya.

“Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Transparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri,” tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Alexander mengatakan, korban Deri Winanto juga telah mencabut Laporan Polisi atas kasus yang menimpanya.

“Korban sudah mencabut laporan,”

Sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2021) dini hari.

Korban disayat menggunakan pisau cukur oleh RA yang tak lain adalah orang yang pernah dia rawat beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten. (Rmt)