Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik joki yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India tanpa harus melakukan karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Seperti diketahui, tujuh WN India berhasil lolos tanpa melalui karantina selama 5 hari berkat bantuan empat warga negara Indonesia pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Ketujuh WN India tersebut adalah bagian dari 117 penumpang asal India yang terbang menggunakan pesawat charter Maskapai Air Asia QZ-988, Rabu (21/4/2021) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tujuh WNA India tersebut menggunakan jasa joki di Bandara Soetta tanpa harus melakukan karantina selama 5 hari sebagimana mestinya.
“Dari turun pesawat, para warga India ini sudah dikawal sama joki-joki ini menggunakan pass bandara yang asli,” ungkap Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (28/4/2021).
“Sampai ke tahap pemeriksaan, dan masuk isi formulir e-HAC dan sampai pemeriksaan surat PCR. Dari sana masuk ke loket satgas, ke konter imigrasi dan sampai ke conveyor tempat ambil tas dan sampai pintu keluar, itu tahap pertama,” bebernya.
Semestinya, Setelah melewati pemeriksaan surat keimigrasian dan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), para WNA ini seharusnya masuk ke kendaraan yang disediakan untuk menjalani karantina selama 5 hari.
Namun, saat mau diantar ke kendaraan khusus, para joki tersebut membawa WN India keluar jalur dan meninggalkan Bandara Soetta tanpa melalui karantina.
Sebagai informasi, ada 21 hotel di kawasan Tangerang dan Jakarta yang disediakan untuk tempat isolasi mandiri warga negara asing.
“Nah tapi nyatanya, dia (WNA India) tidak ke damri atau jemputan hotel, tapi bisa naik taksi yang sudah disediakan oleh joki dan bisa pulang ke tempatnya masing-masing,” ungkap Yusri.
Namun, ia menjelaskan kalau Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima WNA asal India yang lolos tidak ikut karantina.
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengindikasikan tujuh tersangka, tapi lima sudah diamankan dan jadi tersangka, dua sudah daftar pencarian orang (DPO) dengan indikasi yang sama dan sama orang India,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, ketujuh warga India yang tidak dikarantina tersebut mendapatkan bantuan dari empat orang warga negara indonesia (WNI).
Keempat WNI ini pun berperan sebagai joki untuk membantu WNA India tidak dikarantina setelah memasuki tahapan pemeriksaan surat keterangan sehat dari KKP Bandara Soetta dan Imigrasi.
“Tujuh WNA modus sama ada jokinya, mengurus mulai dari turun pesawat sudah ada tunggu di situ,” kata Yusri.
Kini Polresta Bandara Soetta telah mengamankan lima WNA India dan empat WNI, sementara dua WNA India lainnya masih buron.
Dari data yang diperoleh, kelima WNA India tersebut adalah Senthil Ranganathan, Cherelovapil Mukri Muhammad Jabir, Kankurte Madhuri, Patel Narendra, dan Patel Satish Darayan.
Sementara dua lainnya masih buron adalah Muhammed Shereef, dan Sathyanarayana Raomendarkar.
Adapun WNI yang membantu atau turut memuluskan 7 WN India tersebut adalah Zakaria Ramdhan, Ahmad Sulaeman, Rusdian, dan Mukri.
Seluruhnya disangkakan pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau pasal 14 Ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
“Perlu diingat ini sangat membahayakan karena jangan sampai kita ada gelombang kedua Covid-19 seperti di India karena kita sekarang sedang turun-turunnya,” tandas Yusri. (Rmt)