Datangi Koramil Ciputat, Korban Penyekapan Ungkap Identitas Pelaku

By
2 Min Read

Anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penyekapan hingga tubuhnya dijual, mendatangi kantor koramil Ciputat, jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat Tangerang Selatan untuk meminta keadilan.

Di dampingi kedua orangtuanya, ia menyebutkan nama yang diduga telah menyekap dirinya dalam rumah indekos di jalan Bhineka, RT 01/01 selama 2 minggu dan di suruh oleh pelaku menemani orang tak di kenal untuk melakukan hubungan intim.

Ramai di beritakan, hal tersebut mengundang reaksi para aktivis pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Isram, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tangerang Selatan mengutuk aksi biadab tersebut. Menurutnya, timnya telah mengantongi identitas pelaku dan meminta kepada Polres Tangsel untuk segera menghukum pelaku.

“Hari ini tim juga akan ke TKP. Kami LPA mengutuk keras atas tindakan ya g di lakukan oleh para pelaku yang berinisial FNM alias INA terhadap korban SN. Kami meminta Polres Kota Tangsel melalui Unit PPA segera tangkap dan proses hukum para pelaku,” ungkapnya, Senin (31/5/2021)

Selain itu ia menduga, adanya sindikat yang mengincar anak- anak perempuan di bawah umur wilayah Tangsel untuk di jadikan budak nafsu para pria hidung belang.

“Kami menduga sindikat Ekslpoitasi menyasar secara ekonomi anak dibawah umur dan perdagangan orang. Biasanya korbannya itu lebih dari satu (1). Semoga Polres Tangsel dapat segera membongkar para sindikat ini. Anak anak usia ABG menjadi sasaran empuk manusia biadab seperti ini,” paparnya kepada tangerangonline.id melalui sambungan WhatsAppnya

Dari pengakuan keluarga korban, Isram menyimpulkan bahwa aksi biadab tersebut dapat di jerat dengan pasal 83 Jo 88 UU perlindungan anak.

“Melihat motifnya, kami menduga pelaku melakukan praktek eksploitasi Ekonomi juga perdagangan orang. Para pelaku dapat dijerat dgn Pasal 83 Jo Pasal 88 tentang UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” bebernya. (Adt)

Share This Article