Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 – 25 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun menindaklanjuti SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
President Director AP II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Awaluddin, Rabu (21/7/2021).
Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.
Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga; kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang.
Mobilitas berkurang
Adapun pada penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021, jumlah penumpang di bandara-bandara AP II mengalami penurunan rata-rata sekitar 70% per harinya dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
Di Bandara Soekarno-Hatta, penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.Hal serupa juga terjadi di bandara-bandara lain yang dikelola AP II.
Awaluddin menjelaskan, pemberlakuan PPKM Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 sangat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat.
“Imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas dipatuhi. Di Bandara-bandara AP II penurunan jumlah penumpang mencapai sekitar 70% per hari selama PPKM Darurat dan ini menandakan bahwa perjalanan yang dilakukan hanya yang bersifat mendesak,” tuturnya.
AP II saat ini mengelola 20 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Rmt