Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Tangsel untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR).
Pasalnya, Raperda yang tengah menjadi pembahasan di kalang DPRD dinilai bertabrakan dengan peraturan diatasnya, salah satunya di Undang-Undang UU No.40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (Permen)No.47 Tahun 2012 yang bunyinya adalah bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup itu dan perseroan terbatas, mengamati bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dan terakhir ada putusan MK No.53/PUU-VI/2008 yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Peraturan Daerah berkenaan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Karena Raperda CSR ini bertabrakan dengan peraturan diatasnya, PSI meminta Pemkot Tangsel untuk mengkaji ulang dengan membentuk Tim Khusus untuk mencari solusi yang tepat tentang perlu tidaknya Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini agar tidak menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi PSI Tangsel Alex Prabu kepada Tangerangonline.id, Kamis (28/10/2001).
Alex Prabu menuturkan, CSR inikan kalau ada perusahaan yang mengeksplorasi alam dan jasanya itu untuk memperbaiki lingkungan hidup. Lanjut Alex Prabu, PSI memang mendorong supaya forum-forum CSR yang ada itu diefektifkan saja dan diisi orang-orang professional agar tidak menimbulkan conflict of interest dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terarah dan terukur.
“PSI minta keberadaan forum CSR yang sudah ada itu diisi orang-orang profesional, bisa saja dari kalangan eksekutif, Legislatif dan bisa juga dari penguasa. Namun jangan conflict of interest dan lalu membebani investasi untuk masuk ke Tangsel,” ujarnya.
Pantau di lapangan, ada beberapa Fraksi di DPRD Kota Tangsel yang menolak Rancangan Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra dan Fraksi PSI. (Ded)