Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dinilai gagal melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) dikawasan Alun-alun Pandeglang ke Wisata Kuliner Gedung Juang melalui kebijakan orang nomor 1 di Pandeglang 3 tahun lalu.
Padahal kawasan Gedung Juang yang telah dijadikan Sentra Kuliner itu diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para PKL itu akan menjadi ramai dan berkembang. Namun pada kenyataanya kini banyak ditinggalkan para PKL teesebut, dan kembali lagi berjualan di alun-alun tersebut. karena pengelola lokasi yang diintruksikan Bupati Irna Narulita yakni Dinas Perdaganga dan Pasar (Disprindagpas) Pandeglang tidak mampu memberikan perhatian terhadap fasilitas di lokasi Wisata Kuliner tersebut.
“Mau saya pengelola ini (dinas terkait) proaktif memikirkab, dan inofatif, bagaimana caranya tempat ini (sentra kuliner) bisa bagus. Yang baru berjalan Dinas Lingkungan Hidup, yang lain kemana?,” ungkap Pembina Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Didi Wandi,SE,MM kepada media, Kamis (30/12/2021).
Didi juga menilai, Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan tidak konsisten dalam menerapkan perda tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) sebagaimana dalam pasal 8 ayat (2) dijelaskan, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.
“Kami juga inginnya seperti itu (mentaati,-red), tapi kalau tidak ada perhatian dari pemda mau bagaimana, masa mau kita larang lagi orang jualan di Alun-alun Pandeglang, sementara kondisi disini pendapatan para PKL berkurang, akhirnya banyak lagi kan orang jualan di alun-alun, kita juga gak bisa bantu permodalan mereka,” kata Dosen STIE Banten ini.
Saat ini, kata Didi jumlah pengguna tenant di Gedung Juang hanya terisi 6 PKL dari total 40 tenda atau tempat yang disediakan.
“Kita berusaha untuk mematuhi aturan dari pemerintah, karena kita ingin usaha kita tidak melanggar kebijakan. Sewa disini gratis karena milik pemerintah, cuma kita kenakan biaya untuk listrik, air, dan wifi, sebesar Rp10 ribu perharinya,” kata Didi.
“Kalau diluar (sentra kuliner) kan gak tau pungutannya siapa yang ngelola, kalau ada regulasinya kan jelas retribusi itu lari kemana,” tutup Didi. (Dan)