Beranda Bandara DJBC Serah Terimakan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Integritas Pegawai Bea Cukai Bandara...

DJBC Serah Terimakan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Integritas Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta

0

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah menindak pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) yang diduga melakukan pelanggaran integritas.

Penindakan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021 dengan dilakukan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” ujar Nirwala melalui keterangan resminya, Jumat (28/1/2022).

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” tutur Nirwala.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Pada tanggal 26 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan.

Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” kata Ivan H Siahaan
selaku Kasi Penkum Kejati Banten.

Ivan mengatakan, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak tidak menemui kendala berarti dan pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu, uang sejumlah Rp 1.169.900.000 dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ivan.

Selain itu lanjutnya, tim Penyidik juga memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandas Ivan. (Rmt)