Sering marak terjadi pencurian hewan kerbau di Kabupaten Pandeglang membuat masyarakat resah yang memiliki hewan ternak kerbau sering kehilangan kerbaunya.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten akhirnya berhasil meringkus para pelaku yang kerap terjadinya pencurian hewan kerbau di wilayah Pandeglang, para pelaku sebanyak 5 orang ditangkap di kediamannya di Rangkasbitung.
Hal itu terungkap Presconference yang dísampaikan Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi pada awak media, Rabu (02/03/2022).
Menurut Kompol Andi, kelima tersangka pencurian hewan kerbau diamankan beserta barang buktinya.
“Pelaku kerap mencuri hewan kerbau seperti di wilayah Karang Tanjung, Baros, Banjar, Mandalawangi, Warunggunung, dan Cadasari,” terang Wakapolres Andi.
“Jadi para tersangka ini ditangkap di Rangkasbitung dikediamannya, untuk melancarkan aksinya pelaku memakai jimat. Berhasil kita amankan lima tersangka dan lima barang bukti yaitu mobil pick-up Suzuki, lima hewan kerbau, satu buah tali hewan kandang kerbau, empat buah tali tambang merah, dan satu buah terpal,” sambung Wakapolres.
Dikatakannya, bahwa para tersangka ini sempat berhasil melarikan diri kabur, namun anggota tetap lakukan pengejaran dan berhasil tertangkap di kediamannya di Lebak perbatasan antara Pandeglang dan Lebak sedang pada kumpul langsung diamankan.
“Dari lima para pelaku pencurian hewan kerbau tersebut polisi menetapkan sebagai tersangka, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tujun tahun penjara,” tandasnya. (Dan)