Home Bandara Persyaratan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta

Persyaratan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta

0

Sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan terbaru ini juga diberlakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dan Bandara Kualanamu (Deli Serdang).

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi menuturkan, SE Kemenhub Nomor 42/2022 ditetapkan pada 6 April 2022.

“AP II berkoordinasi dengan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, Raja Haji Fisabilillah dan Kualanamu terkait penerapan SE Kemenhub Nomor 42/2022. AP II mendukung berbagai fasilitas di bandara agar penerapan ketentuan sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Hufron, Kamis (7/4/2022).

Adapun di dalam SE 42/2022, dicantumkan ketentuan terkait tes RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni RT-PCR wajib dijalankan hanya bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan:

– Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan karantina 5×24 jam

– Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan

Adapun di Bandara Soetta dan Bandara Kualanamu per 6 April 2022 juga dilakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada pemegang paspor dari 9 negara di ASEAN. Sementara, pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata antara lain kepada pemegang paspor dari 43 negara.

 

Penerbangan internasional

Penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta sendiri saat ini berada dalam tren meningkat.

Pada periode 1 – 6 April 2022, jumlah pergerakan penumpang mencapai 83.284 penumpang atau meningkat hampir 60 persen dibandingkan dengan 1 – 6 Maret 2022 sebanyak 52.400 penumpang. Adapun pergerakan penerbangan meningkat 8% atau dari 598 naik ke 648 penerbangan.

Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang khusus penerbangan umrah pada periode 1 – 6 April 2022 mencapai 26.106 penumpang.

“Bandara Soekarno-Hatta pada 1-6 April ini setiap harinya rata-rata melayani 108 penerbangan internasional dengan 13.880 penumpang internasional. AP II bersama stakeholder berkoordinasi erat dan memastikan kesiapan fasilitas guna memastikan kelancaran penerbangan internasional,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. (Rmt)