Beranda Bandara Cek Tanggalnya! Penumpang Pesawat Rute Domestik Wajib Vaksin Booster

Cek Tanggalnya! Penumpang Pesawat Rute Domestik Wajib Vaksin Booster

0

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Nomor 21 Tahun 2022. Dalam SE tersebut, vaksin booster menjadi syarat wajib bagi PPDN yang telah berusia 18 terlebih lagi bagi penumpang pesawat terbang.

Aturan wajib vaksin booster bagi penumpang pesawat ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,”ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima tangerangonline.id pada Sabtu (9/7/2022).

Dalam aturan terbaru, kata Wiku, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Adapun inciannya adalah;

  • PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
  • PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif.
  • PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Wiku menyebutkan, PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

“Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan,” tuturnya.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Nah, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki tiket penerbangan di tanggal tersebut atau setelahnya agar segera mendatangi lokasi vaksinasi Booster.

Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat ini terdapat 4 lokasi vaksinasi booster yang melayani calon penumpang pesawat. Sentra vaksinasi booster buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB

1. Terminal 1, tepatnya di tangga Curbside Terminal 1A Keberangkatan.

2. Terminal 2 di area Kedatangan Terminal 2D

3. Terminal 3 terdapat 2 lokasi vaksinasi booster yakni di area Kedatangan Terminal 3 Domestik (eks lounge umrah) dan Customer Service Garuda Indonesia.

Adapun persyaratan untuk layanan vaksinasi booster di lokasi tersebut, yakni;

– Warga Negara Indonesia
– Membawa KTP
– Memiliki e-Tiket vaksin lanjutan (booster) yang ada di aplikasi PeduliLindungi

Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi booster di Bandara Soetta diimbau tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Rmt)