Beranda Berita Nekat Bobol Bengkel Kendaraan di Kemiri, Pria ini Dibekuk Polsek Mauk

Nekat Bobol Bengkel Kendaraan di Kemiri, Pria ini Dibekuk Polsek Mauk

0

Seorang pria berinisial TF (19) dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang.

Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran membobol bengkel spare part kendaraan di Kampung Pajang, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

“Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (1/9/2022).

Kata Romdhon, aksi pencurian tersebut diketahui berawal dari kecurigaan karyawan bengkel usai melaksanakan Shalat Jumat. Karyawan itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berserakan.

Setelah menghubungi pemilik dan mendatangi bengkel diketahui sejumlah barang di bengkel hilang.

“Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel,” ujar Romdhon.

Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan. Orang itu yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri.

Korban pun langsung mendatangi bengkel tersebut. Korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya.

Awalnya, tersangka TF mengelak. Namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan. Tersangka TF pun tidak bisa mengelak lagi.

“Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF,” ucap Romdhon.

Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian yang menyasar bengkel kendaraan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian pemilik bengkel ditaksir mencapai Rp3.385.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Rmt)