Beranda Berita Padi Padi Pakuhaji Dipolisikan Karena Rusak Portal, DPRD : Itu Sikap Tegas

Padi Padi Pakuhaji Dipolisikan Karena Rusak Portal, DPRD : Itu Sikap Tegas

0

Pihak Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan perusakan Portal dan Plang Penyetopan sementara operasional resto Padi Padi Pakuhaji.

Portal dan Plang yang berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau persisnya di pinggir jalan menuju pintu masuk kawasan resto Padi Padi diduga dirusak bahkan dihilangkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berpendapat bahwa langkah pemerintah daerah (pemda) mewakili pihak Kecamatan Pakuhaji menunjukan sikap tegas.

“Jangan ada kesewenang-wenenangan, bagi pelaku usaha seperti yang terjadi dugaan perusakan portal disana (lokasi ke resto Padi Padi). Langkah pemda dalam hal ini diwakili Trantib Kecamatan Pakuhaji menempuh jalur hukum adalah sikap yang tegas,” kata Kholid saat dimintai tanggapan, Kamis (1/9/2022).

Menurut Kholid, langkah yang ditempuh pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji sudah melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di mana, sebelum dilakukan penyetopan sementara, telah disampikan teguran baik lisan maupun tertulis hingga surat pemanggilan kepada pengelola Padi Padi Pakuhaji.

“Tugas normatif sudah jalankan, sampai tidak ada penunjukan dokumen perizinan sah dari Pemkab Tangerang. Ya, dengan kemungkin besar dilakukan penyegelan sesuai peraturan,” ujar Kholid.

Jika hal itu tidak diindahkan atau tidak digubris, menurut Kholid pelaku usaha bersifat arogan dan tidak mematuhi peraturan daerah (Perda).

“Semestinya pengelola usaha disana harus taat, jangan malah terkesan arogan marah-marah hingga ada tindakan tegas dari pemda malah makin menantang terjadi perusakan portal,” terangnya.

DPRD Kabupaten Tangerang kata Kholid, mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Kecamatan Pakuhaji.

“Proses hukum, saya yakin pihak Kepolisian dapat bekerja dengan baik dan profesional menangani kasusnya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Tangerang, Jayusman mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah tersebut, dalam hal ini diwakili Kecamatan Pakuhaji.

“Itu hak pihak Kecamatan Pakuhaji untuk melapor ke polisi atas perusakan portal sebagai bentuk penyegelan tempat usaha yang tidak memiliki izin,” ujar Jayusman kepada wartawan.

Jayusman berpendapat bahwa kewenangan Kecamatan Pakuhaji merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan melakukan penyegelan jika sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau langkah persuasif seperti surat pemanggilan dan lain sebaginya sudah dijalankan, tapi pengelolanya tidak koperatif hingga diketahui tidak memiliki izin, sesuai peraturan ditindak penyegelan atau bahkan dibongkar,” kata Jayusman.

Dirinya juga menyayangkan opini sesat yang menyebut persoalan itu berkaitan dengan adanya kepentingan pihak lain yang dilontarkan pihak pengelola Padi Padi.

“Saya bingung, itu kasus perusakan yang diduga dilakukan pihak pengelola Padi Padi. Nggak benar kait-kaitkan beking pihak lain. Fokus aja hadapi kasus perusakannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, atas pelaporan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022 itu Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Ke sembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka diantaranya adalah karyawan Padi Padi, dua orang merupakan pemilik Padi Padi dan dua lagi warga sekitar yang turut diajak melakukan perusakan.(Rmt)