Mawar (nama samaran), gadis berumur 18 tahun mengadu ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang lantaran menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane membenarkan menerima pengaduan korban pelecehan seksual tersebut.
“Ya benar pada hari ini Kejari Pandeglang menerima konsultasi aduan dari korban yang mengalami pelecehan seksual, korban meminta bantuan kedepan langkahnya seperti apa,” ungkap Kajari Helena saat ditemui di kantor kerjanya, kemarin (17/22/2022).
Ia menerangkan cerita Mawar yang menjadi korban pelecehan seksual. Berawal korban mengantarkan makanan ke rumah pelaku, setelah di lokasi pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan meremas dada korban.
“Korban cerita kejadiannya, bahwa si korban itu mengantarkan makanan ke rumah pelaku lalu korban dipeluk terus pelaku memegang payudara korban diremas,” terangnya.
Pihaknya pun telah menyarankan korban untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga nantinya bisa menjadi berkas pelaporan dan melengkapi bukti-bukti.
“Korban sudah melapor ke polres, kita hanya menerima laporan dari korban nanti siapa pelakunya pihak polisi yang menentukan,” katanya.
“Kejari Pandeglang akan siap membantu untuk perlindungan pelecehan seksual,” pungkasnya.