Keberadaan kontruksi bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keterangan dari Sub koordinator Pengawas dan Pengendalian Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ahmad Biben mengakui pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut pada Rabu (1/2/2023) ternyata pihak legal Mie Gacoan tidak dapat menjelaskan perihal izin PBG.
“Dugaan sementara tidak berijin. Karena tidak bisa menjelaskan ijinnya, kita minta hentikan proses konstruksi gedung sementara, kalau ijin PBG-nya belum ada, harus diselesaikan segera,” ujar Ahmad Biben pada hari Rabu (1/2/2023)
Dia menegaskan, pihaknya DCKTR, memberi waktu satu minggu agar manajemen Mie Gacoan segera mungkin mengklarifikasi seluruh perijinannya. “Kita beri waktu satu minggu untuk konfirmasi ke kantor,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, pembangunan gedung Mie Gacoan yang lokasinya tepat di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangsel dipagari seng setinggi 2 meter dan sudah hampir 70 persen rampung.
Perwakilan Manajemen Mie Gacoan, Kuncang membenarkan jika Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater akan didirikan.
“Iya benar, punya kita,” ujar Kuncang, Selasa 31 Januari 2023. Kendati demikian Kuncang enggan memberi tahu apakah gedung yang dibangun telah mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya ramai diberitakan gedung Mie Gacoan kerap bermasalah soal perijinan seperti yang berlokasi Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Serpong yang sempat disegel dua kali oleh Sat Pol PP Tangsel karena tidak memilili ijin PBG.
Ketika persoalan perizinan Gedung itu masih bergulir, tampak nya pihak Mie Gacoan akan kembali membuka cabang restonya dengan keberadaan kontruksi bangunan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan. (Ed)