Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan membuka posko pengaduan tarif angkutan umum menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, posko pengaduan tersebut berlokasi di Terminal Kadubanen Pandeglang.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Berlyan Henny mengungkapkan, bahwa dibukanya posko pengaduan ini sebagai upaya untuk menjegal apabila ditemukan sopir yang bandel menaikkan tarif angkutan tersebut.
“Jadi posko itu dibuka untuk melayani penumpang yang mengeluhkan kenaikan tarif angkutan yang tidak wajar,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id Sabtu (8/4/2023).
Ia mengatakan, biasanya pada momentum lebaran Idul Fitri atau memasuki musim mudik sering didapatkan para sopir menaikkan tarifnya secara sepihak.
“Iya biasanya kan kalau sudah musim arus mudik suka ada ulah sopir yang nakal naikan tarif sepihak,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwa terkait kenaikkan tarif angkutan umum ini akan ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Menaikkan tarif itu ada aturannya dikeluarkan pemerintah jadi menyesuaikan kemampuan masyarakat, karena menaikkan tarif sepihak akan memberatkan bagi masyarakat gitu,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada para sopir angkutan agar tak menaikkan tarif angkutan secara sepihak, apabila ditemukan pihaknya akan menindak tegas sopir yang bandel tersebut.
“Kita mengimbau kepada sopir jangan asal menaikan tarif angkutan sebelum terbit aturannya. Kalau ada yang bandel maka akan kita tindak,” pungkasnya. (Dan)