Beranda Berita Kemendag Geruduk Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal di Tangerang

Kemendag Geruduk Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal di Tangerang

0

Sebuah gudang di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 12 April 2023 sore.

Informasi yang dihimpun, gudang tersebut digeruduk karena diduga menjadi tempat penyimpanan oli ilegal.

Pantauan di lokasi, sejumlah orang mengenakan kemeja putih terlihat mondar-mandir di dalam kawasan gudang. Tampak juga kendaraan petugas keluar masuk gudang yang tak dipasang papan nama perusahaan.

Dari luar gudang, beberapa petugas terlihat sedang mendata beberapa kotak atau kardus yang diduga merupakan wadah botol berisi oli. Hingga pukul 23.20 WIB mereka masih berada di dalam lokasi gudang.

Seorang petugas yang mengaku dari Kemendag membenarkan bahwa kedatangan mereka ke gudang tersebut untuk melakukan pengawasan adanya dugaan oli ilegal. Kendati demikian, dia enggan bicara banyak.

“Belumlah, masih prematur bang. Kita masih dalam pengawasan. (Iya) oli. Terlalu prematur bang, ngga bisa sekarang. Saya kasih tau kan, oli,” kata pria berkemeja putih yang keberatan disebutkan namanya, Rabu (12/4/2023).

Ketika ditanya apakah gudang itu dijadikan sebagai tempat produksi oli, dijawab hanya sebagai tempat penyimpanan. Pihaknya tengah melakukan pendalaman.

“(Sebagai tempat) penyimpanan. Ini (baru) permulaan. Tunggulah, ini baru datang,” ujarnya

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas mengaku hanya mengamankan dua botol oli yang diduga ilegal untuk dilakukan pengujian.

“Sampel saja, satu dua biji aja. Saya sudah bilang ya, kita dari Kemendag, (kedatangannya terkait) oli,” tutupnya. (Rmt)