Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan bagi oara mahasiswa studi akhir lulus tanpa skripsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kendati demikian, Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Nadiem mengatakan ketentuan yang dibuatnya merupakan bagian dari program merdeka belajar. Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
Apalagi, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia. (Red)