Beranda Bandara Pencurian Sepeda Motor di Bandara Soetta Terungkap, ini Modus para Pelaku

Pencurian Sepeda Motor di Bandara Soetta Terungkap, ini Modus para Pelaku

0

Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total dua kasus laporan masyarakat di wilayah hukum Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka masing-masing berinisial YS, OJ, DH, S dan AS. Sementara DM, YN, RN, YE dan S merupakan pelaku modus petugas lising atau debt collector.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari menerangkan bahwa peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soetta dilakukan oleh dua kelompok dengan modus berbeda.

“Pertama pelaku yang memetik (mengambil) langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan,” ungkap AKBP RM Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (18/9/2023).

Ksus pengungkapan tindak pidana pencurian ini, Polisi mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.

Dia menerangkan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soetta dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

“Modusnya 5 tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar RM Juhari.

Sementara pada modus kedua yang dilakukan kelompok berjumlah 5 orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Dilakukan dengan mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan menunjukkan surat fiktif.

“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Kepada Polisi, para pelaku mengaku bahwa mereka telah beraksi seridaknya di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang.

“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp2-5 juta per unit,” ungkap RM Jauhari.

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya lima tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah,” pungkas RM Jauhari. (Rmt)