Beranda Index BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 42 juta di Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 42 juta di Pandeglang

0

 

Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Serang serahkan santunan atas jaminan kematian senilai Rp.42 juta kepada salah satu ahli waris di Desa Awilega, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.

Penyerahan santunan atas jaminan kematian tenaga kerja bukan penerimaan upah kepada Alpiah salah satu ahli waris Almarhum Amir (60) warga Kampung Nangewer RT 001 RW 001 Desa Awilega diserahkan oleh Samsudin selaku Kades Awilega mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Alhamdulillah saya telah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sebagai ahli waris pemegang kepesertaan suami saya Almarhum Bapak Amir,” ungkap Alpiah kepada media, Kamis (09/11/2023) usai menerima santunan tersebut.

“Terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan ini yang sangat membantu dan bermanfaat bagi kami,” sambungnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, A.Fathoni membenarkan penyerahan santunan kepada ahli waris yang telah mengurus langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dipungut biaya untuk seluruh pelayanan yang dilakukan.

“Ya benar kita sudah salurkan santunan atas jaminan kematian tenaga kerja bukan penerima upah kepada Ibu Alpiah selaku ahli waris pemegang kepesertaan BPJS Kematian Almarhum Bapak Amir warga Desa Awilega itu,” kata A.Fathoni melalui sambungan telepon selulernya.

Dijelaskan A.Fathoni, bahwa seluruh masyarakat pekerja dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan segmen kepesertaannya yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk program Kecelakaan Kerja langsung ditangani oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yaitu intansi kesehatan yang telah bekerja sama, baik Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Klinik Swasta,” jelas A.Fathoni.

Adapun lanjutnya, untuk pembiayaan perawatannya sesuai indikasi medis dan PLKK akan menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama.

“Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja akan dibayarkan ke Tenaga Kerja, namun apabila yang bersangkutan tetap menerima upah, kami bayarkan ke pemberi kerja, Santunan cacat akan diberikan ke tenaga kerja, dan Santunan kematian akibat kecelakaan kerja akan diberikan ke ahliwaris,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total 70% atau meninggal, 2 anak usia sekolah diberikan beasiswa dari TK sampai dengan Sarjana.

“Untuk klaim kematian, ahli waris mengurus langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan jika minimal kepesertaannya sudah 3 tahun, dan Bea Siswa untuk 2 orang anak juga diberikan,” katanya.

Ditambahkannya, untuk klaim Jaminan Hari Tua, semua peserta segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah agar instal Jamsostek Mobile, jika akan melakukan klaim dengan saldo yang bersangkutan Rp.10 juta kebawah cukup melalui JMo, jika saldo JHT-nya diatas Rp.10 juta memakai Lapak Asik,” pungkasnya. (Den)