Bandara
Bea Cukai Bandara Soetta Tindak 141 Kasus Penyelundupan Narkotika Sepanjang 2023, Terbanyak Sabu dan Ekstasi
Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector, terus menunjukan komitmenya dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya.
Atas Penindakan tersebut, 83 orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 445.000 gram narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis.
Berikut barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2023;
- Methamphetamine (Sabu) ± 135.000 gram
- Kokain ± 3.300 gram
- Heroin ± 1.000 gram
- Ganja dan Olahan Ganja ± 64.000 gram
- MDMA (Ekstasi) ± 400.000 butir
- Psikotropika Gol IV. ± 1.600 gram
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah dan Kepala Seksi Intelijen II, Martin Tryanto menerangkan bahwa terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada
tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 dan 2021.
Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Tren penyelundupan narkotika tahun 2023 didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak ± 135.000 gram dan MDMA sebanyak ± 400.000 butir. Apabila dilihat dari jalur penyelundupan, kasus tertinggi ditemukan pada kegiatan impor barang bawaan penumpang dengan jumlah 69 kasus, disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 52 kasus dan kargo sebanyak 17 kasus,” ungkap Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (30/12/2023).
“Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut berhasil mengungkap 3 Clandestine Laboratory (rumah produksi narkotika) di daerah Jakarta Barat dan Tangerang,” tambah Gatot.
Keberhasilan tersebut lanjut Gatot, tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN. Joint Operation tersebut berupa pertukaran data dan informasi serta penindakan bersama.
Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa Generasi bangsa yang berhasil diselamatkan atas penindakan yang telah dilakukan pada tahun 2023 ditaksir mencapai 2 juta jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp1,8 triliun.
Seluruh pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan labih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan narkotika pada tahun 2023 merupakan wujud komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang. Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya yang diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor dari hulu ke hilir,” jelas Gatot.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba,” tuturnya. (Rmt)
