Beranda Bandara Imigrasi Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri Melalui Bandara Soetta

Imigrasi Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri Melalui Bandara Soetta

0
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta. (ist)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) selama periode Januari-Maret 2024.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 613 PMI Non Prosedural ke berbagai negara tujuan berhasil ditunda keberangkatannya. Adapun rinciannya, pada Januari 330 orang,  Februari 254 orang dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang.

“Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600  orang,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno-Hatta, Bambang Tri Cahyono pada Minggu (3/3/2024).

Teranyar, Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta bersama Kementerian Tenaga Kerja Reoublik Indonesia berhasil menunda keberangkatan dua PMI yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada hari ini, Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB

Bambang mengatakan, penundaan keberangkatan dua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut karena diduga merupakan pekerja migran non prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan International Bandara Soetta. Mereka masing-masing berinisial MAH (27) dan A (25).

“Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja. Mereka rencananya akan berangkat menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12.00 WIB,” ungkap Bambang.

Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana   harian atau Plh Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar menjelaskan, petugas TPI Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua pria tersebut.

“Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja,” kata Ryo.

Ryo menuturkan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke BP2MI.

“Mereka mau bekerja di Kamboja tapi secara non prosedural. Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, dilakukan penundaan keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI,” tuturnya. (Rmt)